Advertisement
Longsor di Proyek Perumahan Sleman, Bupati Segera Panggil Pengembang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo akan memanggil pengembang pasca kejadian longsor tanah galian talut yang menimbun empat pekerja proyek perumahan di Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, Senin (2/1/2023) kemarin.
Dia mengatakan galian yang dalam ini tidak dibarengi dengan alat penopang atau alat pelindung di kedua sisi taludnya. Berdasarkan informasi yang didapatkan, kondisi tanahnya labil dan berpasir sehingga jika dikeruk tanah bagian atasnya bergoyang. Kondisi ini, kata Kustini, berbahaya.
Advertisement
"Saya minta upaya evakuasi diselesaikan dulu. Baru selesai itu nanti kami komunikasi dengan pihak pengembang terkait dengan kejadian itu. Supaya ada evaluasi dalam proses pengerjaan," ucapnya, Selasa (3/1/2023).
Kustini meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman bisa melakukan evakuasi secepatnya. Proses evakuasi juga harus dilakukan dengan hati-hati karena masih musim hujan.
"Kemarin sore saya langsung minta BPBD untuk melakukan proses evakuasi. Karena kondisi taludnya cukup dalam, saya minta proses evakuasi dilakukan hati-hati," paparnya.
BACA JUGA: Empat Pekerja Proyek Tertimbun Longsor, Satu Meninggal
Terkait dengan izin perumahan, Kustini memastikan pembangunan perumahan bernama Sumber Baru Land sudah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman sejak Desember 2021.
Kustini menyayangkan proses pembangunan talud dengan kedalaman enam meter yang kurang memperhatikan banyak hal. Menurutnya pengembang harus memperhatikan alat pelindung diri, kondisi kontur tanah hingga kondisi cuaca. "Kalau itu [perizinan] sudah ada. Tidak ada masalah," lanjutnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Mirza Anfansury. Menurutnya izin lokasi sudah diberikan sejak 2017, perumahan di kawasan Candi Gebang, Wedomartani Ngemplak.
"Sedangkan untuk Sumber Baru Land untuk bangunan perumahan perizinan sudah dikeluarkan DPMPTSP bulan Desember 2021," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Grebeg Syawal Jadi Ajang Silaturahmi Warga Wonolelo Bantul
- Antisipasi Tsunami, 29 EWS Dipasang di Pesisir Selatan Bantul
- Ratusan Pesepeda Gaungkan Penghijauan Alam di Sewindu Antar Lintas Gowes Jogja
- Jadwal Shutte DAMRI dari Bandara YIA ke Sejumlah Tempat Wisata
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo Purworejo, Senin 28 April 2025
Advertisement
Advertisement