Advertisement
Cerita Korban Perkosaan di Hotel Jogja Tangkap Terduga Pelaku, Kecewa karena Terduga Dilepaskan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban perkosaan berinisial W di sebuah hotel di Jogja sempat menangkap terduga pelaku, yaitu Andi Muhammad Rukmal di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (25/12/2022).
Terduga pelaku ditahan oleh Polsek Waru, Surabaya, selama 24 jam, saat korban minta Polda DIY melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjemput korban.
Advertisement
Penangkapan terduga pelaku tersebut karena ada korban lain berinisial L yang menghubungi korban W untuk menangkap pelaku. Korban W yang didampingi temannya, yaitu Mohammad Romdhlon langsung bergegas ke Surabaya. “Saya minta L buat menjebak pelaku, karena pelaku ini mangajak bertemu L, kami sepakat lalu menangkap pelaku dan membawanya ke polsek terdekat di Waru, Surabaya,” katanya, Sabtu (7/1/2022).
BACA JUGA: Terima Laporan Perempuan Diduga Diperkosa Pria di Hotel Jogja, Begini Respons Polda
Romdhlon yang juga jadi saksi perkosaan korban W sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY dan berharap tertangkapnya pelaku segera diproses hukum. “Karena sudah melaporkan dan sudah melakukan BAP, saya dan korban bertekad menangkap pelaku karena dia ini berpindah-pindah tempat, kalau tidak segera ditangkap bakal susah lagi,” jelasnya.
Saat menyerahkan terduga pelaku, Romdhlon dan korban W langsung menghubungi Kanit PPA Polda DIY Esti Wulandari. “Kami coba hubungi Ibu Esti tetapi responsnya belum memuaskan kami. Kami minta Polsek Waru menahan pelaku dulu,” ujarnya.
Selang beberapa jam, personel Polsek Waru, jelas Romdhlon, menghubungi Polda DIY. “Polda DIY bilang kalau tidak bisa menyentuh pelaku, karena bingung Polsek Waru akhirnya membebaskan pelaku,” katanya.
Sebelumnya, korban W dan Romdhlon sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada Rabu (14/12/2022), lalu menjalani BAP pada Senin (19/12/2022). Sementara kasus perkosaan terjadi pada Selasa (29/11/2022). Romdhlon atas izin korban menceritakan pengalaman buruk pelayanan kasus tersebut ke media sosial.
Atas keluhan Romdhol ke media sosial, Polda DIY langsung merespons kasus ini. “Pada 5 Januari, Humas Polda DIY merespons dengan mengirim penyidik ke Semarang, terus saya iyakan saja,” terangnya.
Romdhlon berharap Polda DIY dapat menyelesaikan kasus ini sesuai tuntutan korban dan bukti kasus yang ada. “Pelaku juga sudah mengakui di Polsek Waru jika menyetubuhi korban tiga kali, sekarang tinggal penegak hukum mau memproses enggak, silakan cari sendiri pelakunya sekarang kemarin sudah dibantu menangkap tapi malah dilepaskan,” jelasnya.
Saat Harian Jogja menghubungi Esti, ia tak dapat memberikan komentar atas pelayanannya terhadap kasus tersebut. “Maaf ya kami tidak bisa menginformasikan apa-apa,” katanya, Senin (9/1/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 15 September 2025, Ribuan Pesilat Bertemu di Jogja, Hasil Man City vs Man United, Mafia Tanah Kas Desa
- Dispar Bantul Pindahkan TPR Wisata Pantai dengan Tenda Darurat
- Polsek Mergangsan Jogja Amankan ODGJ yang Lempar Botol ke Tukang Parkir
- Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
- Wabup Sleman Tegaskan UMKM Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
Advertisement
Advertisement