Advertisement

621.284 Warga Gunungkidul Berhak Mencoblos di Pemilu 2024

David Kurniawan
Senin, 09 Januari 2023 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
621.284 Warga Gunungkidul Berhak Mencoblos di Pemilu 2024 Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 621.284 warga Gunungkidul masuk dalam daftar calon pemilih dan berhak mencoblos di Pemilu 2024. Data ini masih bisa berubah karena harus melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pendataan pemilih di 2024 baru dilaksanakan mulai Februari 2023. Meski demikian, ia mengaku sudah memiliki data awal untuk dasar penetapan pemilih.

Advertisement

Dia menjelaskan data calon pemilih dalam Pemilu 2024 mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Hingga Oktober 2022, jumlah pemilih berkelanjutan di Gunungkidul sebanyak 600.449 jiwa.

Selain itu, ada juga Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI yang mengacu pada data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan DP4 yang diterima KPU Gunungkidul, jumlah pemilih di Gunungkidul sebanyak 621.410.

BACA JUGA: Tak Kalah dengan Tol, JJLS Gunungkidul Dilengkapi Rest Area 7.500 Meter Persegi

“Memang ada dua data untuk calon pemilih. Ini bukan masalah karena keduanya sudah diselaraskan,” kata Hani kepada wartawan, Senin (9/1/2022).

Menurut dia, hasil penyelerasan daftar pemilih berkelanjutan dengan DP4 menghasilkan jumlah calon pemilih Gunungkidul di Pemilu 2024 sebanyak 621.284. “Ada 126 orang yang tidak memenuhi syarat sehingga datannya dihapus,” katanya.

Hani mengatakan data hasil sinkronisasi masih bisa berubah. Tahapan coklit data pemilih dilaksankaan pada Februari hingga Maret 2023.  “Yang jelas sebanyak 621.410 jiwa akan menjadi dasar untuk coklit sehingga nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara hingga akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan tahapan Pemilu 2024 saat ini adalah pembentukan PPS. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi menjalani tes tertulis. Jumlah pendaftar yang masuk di setiap kalurahan telah memenuhi syarat minimal pendaftaran.

“Minimal dua kali dari kebutuhan dan semua bisa terpenuhi. Mudah-mudahan proses rekrutmen berjalan lancar dan pelantikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 12 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement