Advertisement
Terlilit Utang, Residivis Kambuhan Sikat Uang Warung Makan Rp15 Juta
Suasana jumpa pers PolrestaJogja terkait aksi pencurian di Warung Oseng Mercon Jogja, Jumat (13/1/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Seorang residivis pencurian, SH, 43, warga Terban, Kemantren Gondokusuman kembali beraksi lantaran mengaku terlilit utang rentenir. Kali ini, pencurian itu ia lakukan di Warung Oseng Mercon, Kemantren Ngampilan, Jogja, Jumat (6/1/2023).
Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archy Nevada menjelaskan, dalam aksinya itu, SH menggondol uang sebesar Rp15 juta dan satu unit ponsel.
Advertisement
Pelaku, kata dia, langsung bisa ditangkap di kediamannya, yakni di Terban pada Sabtu (7/1/2023). “Dari olah TKP yang kami gelar Jumat, kami langsung bisa mengejar pelaku. Keesokan harinya, Sabtu, pelaku bisa kami tangkap sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku kami tangkap di rumah indekosnya beserta alat bukti yang ia pakai saat mencuri,” ucap Archy, Jumat (13/1/2023).
Saat diperiksa, Archy menyebut SH terpaksa mencuri lagi lantaran memiliki utang ke rentenir sebesar Rp38 juta. “Motif tersangka mencuri ini karena kepepet punya utang ke rentenir,” katanya.
BACA JUGA: Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan
Adapun modus pencurian yang dilakukan SH kali ini adalah dengan menunggu kelengahan pemilik warung melalui cara berkali-kali melakukan pembelian di warung tersebut.
Setelah pemilik warung lengah dan mengetahui lokasi penyimpanan uang, lanjut Archy, tersangka langsung mengambil tas korban.
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo meminta masyarakat luas untuk tetap berhati-hati terutama pelaku usaha di tempat ramai.
“Tetap hati-hati, keamanan jadi yang utama bagi pelaku usaha. Jangan mudah lengah dan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau banyak orang,” kata Timbul.
Timbul menegaskan jika ada yang jadi korban pencurian untuk segera melaporkan ke Polresta Jogja agar pelaku dapat segera ditindak.
Atas tindakan pencurian tersebut, SH diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan di Karawang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Rumah di Kasihan Bantul, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta
- Libur Nataru, Tol Jogja-Solo Jadi Ruas Tersibuk di Regional Nusantara
- Bangunan Bergeser, SDN Kokap Kulonprogo Belajar di Tenda
- Pencurian Anjing di Sleman, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- DPRD DIY Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Hilangkan Hak Rakyat
Advertisement
Advertisement




