Simak! Ini Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri Bantul memastikan proses penyidikan akan segera diselesaikan terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini terungkap adanya nota fiktif terkait pemeliharaan stadion kebanggaan warga Bantul tersebut. Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Advertisement
“Kami masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP soalnya ini juga sudah masuk tahap penyidikan. SPDP juga sudah terbit kok tapi ya memang belum ada tersangkanya,” kata Guntoro dihubungi pada Sabtu, (14/1/2023).
Guntoro menjelaskan bahwa BPKP harus berhati-hati dalam proses penghitungan kerugian. Hal tersebut berkaitan dengan barang-barang hasil pengadaan yang nilainya menyusut atau aus setelah digunakan. Dia menegaskan Kejari Bantul optimis akan menetapkan tersangka pada tahun 2023.
“Tahun ini selesai [perkara dugaan korupsi]. Pokoknya penyidikan ini tidak akan berulang tahun lah,” katanya.
Terpisah Jogja Corruption Watch (JCW) melayangkan surat permohonan pengawasan dugaan korupsi Stadion Sultan Agung (SSA) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat permohonan pengawasan tersebut dikirim melalui Kantor Pos Besar Jogja pada Kamis, (12/1/2023).
Koordinator Divisi Pengaduan Masyakarat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan surat tersebut mereka kirim dengan harapan penanganan dugaan korupsi SSA dapat segera diselesaikan. Hal ini beralasan karena hingga saat ini, Kejari belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kasus ini tengah disidik oleh Kejari Bantul namun hingga kini belum ada tersangkanya. Padahal sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Jika alasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari instansi berwenang [Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP] maka ada kesan menarik ulur penuntasan perkara ini,” kata Baharudin dihubungi pada Jumat, (14/1/2023).
Jelas Baharudin, penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka merupakan tindakan yang tidak lazim, janggal, dan patut dicurigai. Katanya, apabila penanganan dugaan korupsi tersebut dilakukan tidak independent maka sangat rentan dan membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Kekhawatira ini lah yang membuat JCW melayangkan surat permohonan pengawasan.
“Harapan kami itu agar Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI dapat melakukan pengawasan dengan turun ke Kejari Bantul agar penanganan perkara ini segera dituntaskan dengan ditetapkanya tersangka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Bantul Senin 25 November 2024
- Ini Panduan Lengkap Jalur Trans Jogja: Melewati Sekolah, Kampus, Perkantoran hingga Tempat Wisata
- Pengawas Pilkada Lakukan Pemantauan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang
- BPBD Bantul Akan Dirikan Pos Banjir Longsor di Semua Kalurahan
- Mendag Sebut Satu SPBU yang Curang di Sleman Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar
Advertisement
Advertisement