Advertisement

Simak! Ini Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 15 Januari 2023 - 09:57 WIB
Sunartono
Simak! Ini Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung Stadion Sultan Agung. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri Bantul memastikan proses penyidikan akan segera diselesaikan terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini terungkap adanya nota fiktif terkait pemeliharaan stadion kebanggaan warga Bantul tersebut. Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Advertisement

“Kami masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP soalnya ini juga sudah masuk tahap penyidikan. SPDP juga sudah terbit kok tapi ya memang belum ada tersangkanya,” kata Guntoro dihubungi pada Sabtu, (14/1/2023).

Guntoro menjelaskan bahwa BPKP harus berhati-hati dalam proses penghitungan kerugian. Hal tersebut berkaitan dengan barang-barang hasil pengadaan yang nilainya menyusut atau aus setelah digunakan. Dia menegaskan Kejari Bantul optimis akan menetapkan tersangka pada tahun 2023.  

“Tahun ini selesai [perkara dugaan korupsi]. Pokoknya penyidikan ini tidak akan berulang tahun lah,” katanya. 

Terpisah Jogja Corruption Watch (JCW) melayangkan surat permohonan pengawasan dugaan korupsi Stadion Sultan Agung (SSA) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat permohonan pengawasan tersebut dikirim melalui Kantor Pos Besar Jogja pada Kamis, (12/1/2023).

Koordinator Divisi Pengaduan Masyakarat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan surat tersebut mereka kirim dengan harapan penanganan dugaan korupsi SSA dapat segera diselesaikan. Hal ini beralasan karena hingga saat ini, Kejari belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

“Kasus ini tengah disidik oleh Kejari Bantul namun hingga kini belum ada tersangkanya. Padahal sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Jika alasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari instansi berwenang [Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP] maka ada kesan menarik ulur penuntasan perkara ini,” kata Baharudin dihubungi pada Jumat, (14/1/2023).

Jelas Baharudin, penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka merupakan tindakan yang tidak lazim, janggal, dan patut dicurigai. Katanya, apabila penanganan dugaan korupsi tersebut dilakukan tidak independent maka sangat rentan dan membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Kekhawatira ini lah yang membuat JCW melayangkan surat permohonan pengawasan.

“Harapan kami itu agar Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI dapat melakukan pengawasan dengan turun ke Kejari Bantul agar penanganan perkara ini segera dituntaskan dengan ditetapkanya tersangka,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement