Advertisement

Jalur Privat Adopsi Anak Dipilih karena Lebih Cepat, Waspadai Jual Beli Anak!

Anisatul Umah
Minggu, 15 Januari 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Jalur Privat Adopsi Anak Dipilih karena Lebih Cepat, Waspadai Jual Beli Anak! Ilustrasi. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Prosedur untuk mengadopsi anak terbilang cukup panjang. Proses pemberkasan dan antrean di Dinas Sosial (Dinsos) bisa memakan waktu sekitar tiga sampai empat tahun.

Kondisi ini yang membuat sebagian orang akhirnya memilih jalur privat agar proses mengadopsi anak bisa lebih cepat. Lantaran proses cepat acap tidak mengindahkan aturan, sehingga menciptakan potensi terjadinya jual beli.

Advertisement

Pekerja Sosial Adopsi dari Yayasan Sayap Ibu (YSI), Luthfi mengatakan adopsi privat bisa melalui Dinsos tingkat kabupaten/kota. Adopsi privat bisa dilegalkan sampai ke tingkat pengadilan.

Tetapi dalam prosesnya perlu melibatkan Dinsos, karena mereka yang berwenang melakukan kunjungan ke rumah. Hingga nanti penandatanganan berita acara. "Nanti bisa jadi saksi juga, bisa jadi yang menguatkan di pengadilan," ucapnya kepada Harianjogja.com, Minggu (15/1/2023).

Sepanjang 2022, menurutnya sudah ada delapan orang tua baru yang mengadopsi anak melalui YSI dan Dinsos. Sementara satu anak lagi masih proses uji coba.

Uji coba yang dimaksud adalah enam bulan pertama orang tua akan mengasuh anak yang akan diadopsi sembari dilakukan pengawasan. "Mekanisme proses adopsi kan gak sekali proses kan. Jadi ada beberapa rangkaian, ada pemberkasan di Dinsos termasuk ada uji dari petugas Dinsos dan YSI. Ada uji coba masa asuhan keluarga itu kurang lebih enam bulan," jelasnya.

Jika selama masa pengasuhan dianggap layak, calon orang tua akan mendapatkan rekomendasi hingga keluar izin pengangkatan anak dari Dinsos.

Menurutnya jika selama masa pengasuhan terjadi penelantaran dan lainnya maka YSI dan Dinsos berhak mengambil lagi anak tersebut. "Karena untuk adopsi kan kami misalkan anak tersebut tidak ada pengasuhan, atau terjadi penelantaran kami berhak mengambil," ucap dia.

BACA JUGA: Bayi Lahir 1 Hari di Jogja Dijual Rp21 Juta dengan Kedok Adopsi, Ini Proses Adopsi yang Benar

Sementara delapan anak yang diadopsi pada 2022 sudah putusan dari pengadilan. Sudah legal masuk ke Kartu Keluarga (KK). Meski demikian identitas anak tidak boleh dirubah, tetap menyertakan nama ibu kandungnya. Apabila tidak diketahui asal-usulnya maka disetrip saja.

"Tahun lalu [2022] termasuk lumayan tinggi, meningkat dibandingkan saat pandemi. Kami hanya terima serahan dari Dinsos satu," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pengawasan anak yang akan diadopsi tidak selesai di enam bulan. Berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos), kunjungan rumah ketiga dilakukan pasca pengadilan sebelum anak berusia 18 tahun.

Beberapa anak setelah beranjak dewasa mulai mencari orang tua kandungnya. Ini harus diakomodasi oleh orang tua angkat untuk melakukan penelusuran.

"Di salah satu persyaratan di Dinsos ada surat pernyataan akan memberitahu asal usul. Jadi misalnya anak ini mulai dewasa, siap secara psikologis dan nalarnya itu anak diberi tahu asal usulnya." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement