Dinsos DIY Serap Aspirasi Tingkatkan Layanan Adopsi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Sosial (Dinsos) Pemda DIY menggelar rapat konsultasi pelayanan publik untuk menyerap aspirasi agar pelayanan pengangkatan anak atau adopsi di kantor itu bisa lebih optimal.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak Dinsos DIY, Lilis Sulistiyowati, menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mengadopsi anak melalui jawatan yang ia pimpin.
Sejumlah tahap itu mesti dilalui dengan baik dan dipastikan oleh petugas guna memberikan rasa yang aman kepada anak yang diadopsi. "Ada 26 syarat yang mesti dipenuhi oleh calon orang tua anak (COTA) saat akan mengadopsi dan itu mesti dilalui secara bertahap," ujarnya di sela-sela acara rapat konsultasi pelayanan public di kantor Dinsos DIY, Jumat (30/4/2021).
Sejumlah tahapan itu di antaranya dimulai dengan tahapan pembukaan konsultasi atau konseling kepada pemohon adopsi. Di masa pandemi ini pihaknya melakukan itu melalui daring dan berlanjut pada tahap selanjutnya sampai pada pemberian surat ketetapan bagi COTA terkait kelengkapan proses adopsi anak. "Sampai pada tahap itu semua gratis dan tidak ada biaya," katanya.
Proses pengadopsian anak memang membutuhkan waktu yang cukup lama dan syarat yang tidak sedikit. Prosedur yang panjang ini diperlukan guna memastikan COTA benar-benar layak dan siap untuk mengadopsi anak.
Sejak 2018 lalu hingga tahun ini, total ada sebanyak 80 COTA yang telah mengajukan permohonan adopsi. Jumlah ini berbanding terbalik dengan jumlah anak yang akan diadopsi yang sangat sedikit. Akibatnya, antrean adopsi anak bisa sangat lama mencapai tahunan.
Hal tersebut menjadi tantangan dan evaluasi bagi Dinsos DIY untuk menginformasikan kepada pemohon adopsi agar selalu mengikuti perkembangan informasi dari instansi setempat. "Jadi per tahunnya kira-kira sekitar 20 pemohon ada," kata Lilis.
Yustoni salah satu seorang COTA yang ikut serta dalam rapat konsultasi itu berharap agar Dinsos DIY kerap memperbarui informasi kepada pemohon guna memberikan kepastian dan juga acuan kepada pemohon dalam menentukan langkah ke depan. Proses adopsi anak yang cukup lama dianggapnya mesti dibarengi pula dengan pembaruan informasi antrean agar pemohon bisa menentukan langkah ke depan.
"Seperti misalnya kami ingin membuat program bayi tabung tapi yang dari Dinsos ini belum tahu bagaimana perkembangannya. Jadi kalau ada pembaruan informasi, kami sudah di antrean ke berapa kan jadi tahu menentukan langkah ke depan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian Senilai Rp322 Miliar
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Kasus TBC di Gunungkidul Masih Banyak yang Belum Terdeteksi
- Pemkab Bantul Minta Pedagang di Pasar Sore Ramadan Jajakan Makanan yang Sehat
- Berencana Mudik lewat Sleman? Ini Dia 3 Jalur Rawan Lakalantas yang Perlu Diwaspadai
- Tegas! Masjid di Kota Jogja Tolak Kegiatan Politik di Tempat Ibadah
- UMY Bagikan Ribuan Takjil Setiap Hari, Ada 3.500 Paket Dibagi secara Drive Thru
Advertisement