Jumlah TPS di Kota Jogja Diprediksi Bertambah Dibanding Pemilu 2019
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Kota Jogja memprediksi terdapat penambahan tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akibat peningkatan jumlah pemilih di wilayah itu. Pada Pemilu 2019 lalu KPU menyiapkan sebanyak 1.373 TPS dengan jumlah pemilih di angka 309.469 orang.
"Sekarang kami sedang proses pemetaan dan targetnya bisa selesai pada 19 Januari mendatang, karena memang butuh sinkronisasi data berkaitan dengan adanya penambahan dari pemilih pemula," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Jogja Siti Nurhayati, Selasa (17/1/2023).
Advertisement
BACA JUGA : 2023, Warga Kota Jogja yang Buang Sampah di TPS Bakal
Dia menyebut, proses pemetaan TPS dilakukan dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK). Data hasil sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang turun dari Kementerian Dalam Negeri akan menjadi dasar dalam pemetaan TPS. Petugas PKK nantinya akan mengisi daftar pemilih yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing pada Pemilu 2019 dan DP4 dengan mengacu pada alamat lengkap pemilih.
"Total ada 321.228 pemilih di Kota Jogja berdasarkan hasil pemutakhiran data terakhir pada September 2022 lalu. Ini akan menjadi panduan bagi PKK dalam pemetaan TPS," ujarnya.
Selain mengacu pada DP4, KPU Jogja juga mencermati fenomena TPS yang hampir melebihi kuota pemilih pada Pemilu 2019 lalu. Sesuai dengan ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS tidak boleh lebih dari 300 orang. Kondisi TPS yang hampir mendekati batas jumlah pemilih pada Pemilu 2019 lalu disebutnya cukup banyak di Kota Jogja. Dengan dinamika penduduk yang signifikan, turut pula berdampak pada potensi penambahan TPS.
BACA JUGA : KPU Jogja Siapkan Tiga Skema Dapil untuk Pemilu Serentak
"Kita juga sudah petakan bahwa ada sebanyak 9.368 pemilih yang masih TPS nol. Artinya ini juga jadi perhatian untuk kemudian segera dicarikan TPS yang sesuai dengan domisilinya," ungkap dia.
Ketua KPU Kota Jogja Hidayat Widodo menyebut, sesuai dengan aturan KPU pusat ada lima indikator penting dalam pembentukan TPS di suatu wilayah yakni tidak menggabungkan kelurahan dan desa, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis wilayah, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggat waktu pemungutan suara.
"Proses ini akan kita lakukan seminggu ke depan. Setelah dari PKK terisi semua nanti akan kembali kita rekapitulasi untuk menentukan jumlah TPS yang akan disiapkan di Jogja," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement