Advertisement

Mahasiswi Pembuang Bayi di Bantul Terancam 9 Tahun Penjara

Newswire
Kamis, 19 Januari 2023 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Mahasiswi Pembuang Bayi di Bantul Terancam 9 Tahun Penjara WLR, Mahasiswi salah satu PTS di Jogja pelaku pembuang bayi saat dibawa petugas kepolisian, Rabu (18/1 - 2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjgoja.com, BANTUL– Kepolisian Resor Bantul menggunakan pasal penelantaran anak untuk menjerat WRL, pelaku pembuang bayinya sendiri di Kecamatan Sewon pada akhir Desember 2022.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam pesan tertulisnya di Bantul, Kamis (19/1/2023), mengatakan WRL, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) atau ibu dari bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayinya pada akhir Desember 2022.

Advertisement

"Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP," katanya.

Dia menjelaskan pada pasal 305 KUHP barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara. Pada Pasal 306 ayat 2 KUHP, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kemudian pada Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.

"Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," katanya.

Terhadap kasus tersebut, penyidik Polres telah melakukan olah TKP , membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WLR, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.

Namun demikian, kata dia, dalam kasus pembuangan bayi tersebut, pacar pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pembuangan bayi.

BACA JUGA: Pembuang Bayi di Tempat Sampah Ditahan, Pacar yang Menghamili Justru Bebas, Kok Bisa?

Dia mengatakan sesuai pemeriksaan baik tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini masuk tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan bahwa tersangka melakukan berdasarkan inisiatif sendiri.

"Namun tentunya kasus ini akan terus kami dalami, dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain, termasuk pacar tersangka tentunya akan kami proses hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement