Advertisement
Mahasiswi Pembuang Bayi di Bantul Terancam 9 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjgoja.com, BANTUL– Kepolisian Resor Bantul menggunakan pasal penelantaran anak untuk menjerat WRL, pelaku pembuang bayinya sendiri di Kecamatan Sewon pada akhir Desember 2022.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam pesan tertulisnya di Bantul, Kamis (19/1/2023), mengatakan WRL, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) atau ibu dari bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayinya pada akhir Desember 2022.
Advertisement
"Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP," katanya.
Dia menjelaskan pada pasal 305 KUHP barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara. Pada Pasal 306 ayat 2 KUHP, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemudian pada Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.
"Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," katanya.
Terhadap kasus tersebut, penyidik Polres telah melakukan olah TKP , membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WLR, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.
Namun demikian, kata dia, dalam kasus pembuangan bayi tersebut, pacar pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pembuangan bayi.
BACA JUGA: Pembuang Bayi di Tempat Sampah Ditahan, Pacar yang Menghamili Justru Bebas, Kok Bisa?
Dia mengatakan sesuai pemeriksaan baik tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini masuk tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan bahwa tersangka melakukan berdasarkan inisiatif sendiri.
"Namun tentunya kasus ini akan terus kami dalami, dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain, termasuk pacar tersangka tentunya akan kami proses hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
Advertisement
Advertisement