Advertisement
Kerap Dirazia, Pelaku Usaha Skuter Listrik di Jogja Minta Keringanan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Sejumlah pelaku usaha skuter listrik atau skutik meminta Peraturan Wali Kota Jogja No. 71/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik lebih mengakomodir terhadap potensi pariwisata yang muncul lewat kendaraan itu. Hal itu diutarakan saat menyampaikan aspirasi ke Balai Kota Jogja pada Jumat (20/1/2023).
Peraturan Wali Kota Jogja No. 71/2022 dibentuk pada Oktober tahun lalu sebagai pelengkap payung hukum lain dalam mengatur keberadaan skutik yang beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi termasuk Malioboro. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa skutik hanya boleh digunakan di kompleks perumahan dan area perkantoran. Pelanggaran terhadap aturan itu dikenai sanksi berupa teguran lisan maupun administrasi.
Advertisement
Perwakilan Paguyuban Skutik Jogja Jon Pungki mengatakan, pihaknya ingin Pemkot memberikan keringanan kepada pelaku usaha skutik yang beroperasi di kawasan wisata. Keberadaan skutik disebutnya selaras dengan industri pariwisata di Malioboro maupun program pemerintah tentang kendaraan berenergi terbarukan. Pihaknya meminta agar Perwal soal skutik dilengkapi dengan aturan tambahan lain yang sifatnya solusi.
"Kami dari pelaku usaha dan anggota minta kebijakan lah, intinya kita mau dan sepakat untuk diatur mulai dari jam buka atau berapa kuota yang harus diperbolehkan atau selternya," kata Jon.
Menurut dia, para pelaku usaha skutik menjamin semua anggotanya siap untuk dilatih soal keselamatan berkendara maupun hal teknis lainnya agar keberadaan kendaraan itu mendapat tempat di kawasan Malioboro. "Soal ketertiban lalu lintas atau yang lain kita mau-mau saja. Kami tidak ngotot pengen buka seperti biasa tapi kalau aturan mau ditegakkan silahkan namun ya bisa harus ada kesepakatan," ujarnya.
BACA JUGA: BI Sebut Mayoritas Penduduk Jogja Bekerja, Tapi Kemiskinan Malah Naik
Beberapa waktu lalu, petugas gabungan juga telah menindak sejumlah pelaku usaha skutik yang masih beroperasi di kawasan Malioboro. Puluhan kendaraan itu disita dan diamankan selama tiga hari di kantor Sat Pol PP setempat. Pelaku usaha yang mau mengambil kendaraan skutiknya mesti menandatangani kesepakatan untuk tidak lagi melanggar aturan yang tertera di dalam Perwal.
"Kalau soal edukasi kita sudah ada ke pengendara, dari paguyuban kalau bisa jangan lawan arah kemudian pakai helm dan tidak terlalu jauh sehingga masih di kawasan Malioboro. Tapi memang belum ada dari pemerintah yang memberikan atau mengajak sosialisasi soal aturan penggunaan kendaraan listrik. Tiba-tiba langsung dilarang," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyebut, dirinya belum mengetahui soal penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh pelaku usaha skutik di kawasan balai kota itu. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait mengenai usulan yang disampaikan oleh anggota paguyuban.
Sebelumnya, Kepala Sat Pol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif soal larangan penggunaan kendaraan listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan spanduk dan rambu-rambu larangan yang dipasang di sisi timur dan barat bangunan pertokoan kawasan Malioboro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Guru Besar Farmasi UGM Jalani Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian
- Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
- Perubahan Rute Uji Coba Transportasi Bus Listrik di Malioboro, Sebelumnya Ngabean Beralih ke Kotabaru
- Laga Hidup Mati PSIS Semarang vs PSS Sleman, Penentu Masa Depan Laskar Mahesa Jenar dan Super Elja di Liga 1
- 10 Kalurahan di Gunungkidul Dinyatakan Lunas PBB, Ini Rinciannya
Advertisement