Advertisement

Kerap Dirazia, Pelaku Usaha Skuter Listrik di Jogja Minta Keringanan

Yosef Leon
Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Kerap Dirazia, Pelaku Usaha Skuter Listrik di Jogja Minta Keringanan Sejumlah pelaku usaha skutik saat menyampaikan aspirasi ke Pemkot Jogja di balai kota setempat pada, Jumat (20/1/2023) - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Sejumlah pelaku usaha skuter listrik atau skutik meminta Peraturan Wali Kota Jogja No. 71/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik lebih mengakomodir terhadap potensi pariwisata yang muncul lewat kendaraan itu. Hal itu diutarakan saat menyampaikan aspirasi ke Balai Kota Jogja pada Jumat (20/1/2023).

Peraturan Wali Kota Jogja No. 71/2022 dibentuk pada Oktober tahun lalu sebagai pelengkap payung hukum lain dalam mengatur keberadaan skutik yang beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi termasuk Malioboro. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa skutik hanya boleh digunakan di kompleks perumahan dan area perkantoran. Pelanggaran terhadap aturan itu dikenai sanksi berupa teguran lisan maupun administrasi.

Advertisement

Perwakilan Paguyuban Skutik Jogja Jon Pungki mengatakan, pihaknya ingin Pemkot memberikan keringanan kepada pelaku usaha skutik yang beroperasi di kawasan wisata. Keberadaan skutik disebutnya selaras dengan industri pariwisata di Malioboro maupun program pemerintah tentang kendaraan berenergi terbarukan. Pihaknya meminta agar Perwal soal skutik dilengkapi dengan aturan tambahan lain yang sifatnya solusi.

"Kami dari pelaku usaha dan anggota minta kebijakan lah, intinya kita mau dan sepakat untuk diatur mulai dari jam buka atau berapa kuota yang harus diperbolehkan atau selternya," kata Jon.

Menurut dia, para pelaku usaha skutik menjamin semua anggotanya siap untuk dilatih soal keselamatan berkendara maupun hal teknis lainnya agar keberadaan kendaraan itu mendapat tempat di kawasan Malioboro. "Soal ketertiban lalu lintas atau yang lain kita mau-mau saja. Kami tidak ngotot pengen buka seperti biasa tapi kalau aturan mau ditegakkan silahkan namun ya bisa harus ada kesepakatan," ujarnya.

BACA JUGA: BI Sebut Mayoritas Penduduk Jogja Bekerja, Tapi Kemiskinan Malah Naik

Beberapa waktu lalu, petugas gabungan juga telah menindak sejumlah pelaku usaha skutik yang masih beroperasi di kawasan Malioboro. Puluhan kendaraan itu disita dan diamankan selama tiga hari di kantor Sat Pol PP setempat. Pelaku usaha yang mau mengambil kendaraan skutiknya mesti menandatangani kesepakatan untuk tidak lagi melanggar aturan yang tertera di dalam Perwal.

"Kalau soal edukasi kita sudah ada ke pengendara, dari paguyuban kalau bisa jangan lawan arah kemudian pakai helm dan tidak terlalu jauh sehingga masih di kawasan Malioboro. Tapi memang belum ada dari pemerintah yang memberikan atau mengajak sosialisasi soal aturan penggunaan kendaraan listrik. Tiba-tiba langsung dilarang," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyebut, dirinya belum mengetahui soal penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh pelaku usaha skutik di kawasan balai kota itu. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait mengenai usulan yang disampaikan oleh anggota paguyuban. 

Sebelumnya, Kepala Sat Pol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif soal larangan penggunaan kendaraan listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan spanduk dan rambu-rambu larangan yang dipasang di sisi timur dan barat bangunan pertokoan kawasan Malioboro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement