Advertisement

Ada Test Kit di Pasar, Pembeli Bisa Cek Sendiri Zat Berbahaya dari Makanan yang Dibeli

Newswire
Sabtu, 21 Januari 2023 - 20:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ada Test Kit di Pasar, Pembeli Bisa Cek Sendiri Zat Berbahaya dari Makanan yang Dibeli Ilustrasi suasana di pasar tradisional - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perdagangan Kota Jogja akan menambah fasilitas untuk mendukung upaya perlindungan konsumen melalui penyediaan test kit. Hal ini untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya yang ditambahkan pada produk makanan yang dijual di pasar tradisional.

“Pada 2022, kami membuat inovasi melalui Pojok Test Kit di Pasar Prawirotaman. Memang baru ada satu, tetapi kami berencana menambah fasilitas serupa di pasar lain,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani di Yogyakarta, Sabtu.

Advertisement

Melalui Pojok Test Kit tersebut, konsumen dapat melakukan tes secara mandiri terhadap bahan makanan yang mereka beli untuk mengetahui apakah ada kandungan bahan berbahaya atau tidak.

“Jika merasa ragu dengan keamanan pangan, misalnya khawatir ada tambahan boraks atau formalin, maka konsumen bisa melakukan tes secara mandiri di Pojok Test Kit tersebut,” katanya.

Baca juga: Yogyakarta Food Truck, Lebih dari Sekadar Komunitas Pedagang

Pojok Test Kit tersebut tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh konsumen tetapi juga pedagang apabila merasa ragu dengan bahan pangan yang mereka jual, khususnya untuk pangan kering seperti kerupuk dan ikan asin.

Pasar Prawirotaman pun sudah diusulkan ke pusat sebagai pasar aman bebas bahan berbahaya.

Pada tahun ini, lanjut dia, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berencana menambah Pojok Test Kit di Pasar Beringharjo, dan harapannya bisa ditambah terus secara bertahap di pasar lain.

“Tentunya, kami berharap seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta, sebanyak 29 pasar, memiliki fasilitas ini guna memastikan perlindungan pada konsumen. Konsumen mendapat bahan pangan yang terjamin keamanannya,” kata dia.

Selain menyediakan fasilitas untuk memudahkan konsumen melakukan pengecekan secara mandiri atas keamanan pangan yang dibeli, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta bersama instansi terkait lain juga rutin melakukan pengawasan keamanan pangan.

Pada Agustus 2022, dilakukan tangkap tangan terhadap distributor kerupuk karena bahan makanan tersebut diketahui mengandung boraks. Bahan pangan itu kemudian disita dan dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement