Harga Cabai Rawit Picu Kenaikan IPH di 260 Kabupaten/Kota
BPS mencatat harga cabai rawit naik 27,54 persen dan memicu kenaikan IPH di 260 kabupaten/kota pada September 2026.
Ilustrasi suasana di pasar tradisional/Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perdagangan Kota Jogja akan menambah fasilitas untuk mendukung upaya perlindungan konsumen melalui penyediaan test kit. Hal ini untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya yang ditambahkan pada produk makanan yang dijual di pasar tradisional.
“Pada 2022, kami membuat inovasi melalui Pojok Test Kit di Pasar Prawirotaman. Memang baru ada satu, tetapi kami berencana menambah fasilitas serupa di pasar lain,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani di Yogyakarta, Sabtu.
Melalui Pojok Test Kit tersebut, konsumen dapat melakukan tes secara mandiri terhadap bahan makanan yang mereka beli untuk mengetahui apakah ada kandungan bahan berbahaya atau tidak.
“Jika merasa ragu dengan keamanan pangan, misalnya khawatir ada tambahan boraks atau formalin, maka konsumen bisa melakukan tes secara mandiri di Pojok Test Kit tersebut,” katanya.
Baca juga: Yogyakarta Food Truck, Lebih dari Sekadar Komunitas Pedagang
Pojok Test Kit tersebut tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh konsumen tetapi juga pedagang apabila merasa ragu dengan bahan pangan yang mereka jual, khususnya untuk pangan kering seperti kerupuk dan ikan asin.
Pasar Prawirotaman pun sudah diusulkan ke pusat sebagai pasar aman bebas bahan berbahaya.
Pada tahun ini, lanjut dia, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berencana menambah Pojok Test Kit di Pasar Beringharjo, dan harapannya bisa ditambah terus secara bertahap di pasar lain.
“Tentunya, kami berharap seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta, sebanyak 29 pasar, memiliki fasilitas ini guna memastikan perlindungan pada konsumen. Konsumen mendapat bahan pangan yang terjamin keamanannya,” kata dia.
Selain menyediakan fasilitas untuk memudahkan konsumen melakukan pengecekan secara mandiri atas keamanan pangan yang dibeli, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta bersama instansi terkait lain juga rutin melakukan pengawasan keamanan pangan.
Pada Agustus 2022, dilakukan tangkap tangan terhadap distributor kerupuk karena bahan makanan tersebut diketahui mengandung boraks. Bahan pangan itu kemudian disita dan dimusnahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPS mencatat harga cabai rawit naik 27,54 persen dan memicu kenaikan IPH di 260 kabupaten/kota pada September 2026.
Pengacara di Semarang diduga dikeroyok setelah melerai keributan di kafe. Tiga orang dilaporkan dan polisi memastikan kasus masih berjalan.
Ranu Regulo tetap dibuka meski sejumlah titik di Gunung Bromo terbakar. Wisatawan diminta waspada dan tidak menyalakan api.
Pemkab Gunungkidul menyalurkan alat bantu bagi kelompok difabel untuk menunjang aktivitas dan mendorong kemandirian.
Astra Financial dan OJK mengukuhkan 1.000 Duta OJK Peduli di Jogja untuk memperluas literasi keuangan hingga ke masyarakat.
Kemensos mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga mengajukan usulan baru bansos dan 82 ribu keluarga disanggah hingga September 2026.