Advertisement

Promo November

SPPT Pajak Akan Cantumkan Tunggakan Lima Tahun Terakhir

Ujang Hasanudin
Rabu, 01 Februari 2023 - 07:17 WIB
Sunartono
SPPT Pajak Akan Cantumkan Tunggakan Lima Tahun Terakhir Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menargetkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini sebesar Rp57 miliar. Target ini masih jauh dari ketetapan pajak yang nilainya mencapai Rp71 miliar.

Kepala BPKPAD Bantul, Trisna Manurung mengatakan BPKPAD telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 651.000 lembar dengan ketetapan pajak mencapai 71 miliar tahun ini. Namun yang ditargetkan pendapatan PBB-P2 hanya Rp57 miliar.

Advertisement

“Alasan target tidak sampai Rp71 miliar karena bisa jadi ada kesalahan data, atau ada objek pajak berubah. Apalagi kita menangani PBB-P2 ini kan baru sejak 2013 lalu,” katanya, disela-sela Penyerahan Secara Simbolis SPPT PBB-P2 Tahun 2023 di Mandala Saba, Kompleks Pemkab Bantul, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA : Wow! PAD Sleman Lampaui Target, Begini Rinciannya

Meski data puluhan tahun lalu itu masih belum semuanya membayar namun tetap menjadi tagihan karena pihaknya tidak pernah melakukan pemutihan atau pembebasan pajak terutang. Kecuali untuk denda pihaknya sudah lama menghapusnya untuk pajak terutang sebelum 2013 lalu.

Walau pendapatan PBB-P2 tidak sampai Rp71 miliar, pihaknya mengaku collection ratio atau tingkat pembayaran pajak di Bantul dari tahun ke tahun cukup bagus. Bahkan tahun lalu bisa mencapai lebih dari 70%. Sementara pendapatan pajak PBB-P2 2022 lalu mencapai Rp55 miliar.

Lebih lanjut Trisna mengatakan SPPT yang dicetak tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini pihaknya mencantumkan piutang pajak selama lima tahun bagi yang menunggak sehingga lembaran SPPT menjadi lebih lebar. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencantumkan satu tahun tagihan.

Selain itu ketetapan pajak Rp10.000 dihapuskan meski dalam sistem tetap muncul. Namun jika pemilik objek pajak meminta SPPT untuk jual beli objek pajak pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Ini inovasi-inovasi baru kita tahun ini,” ucapnya.

Selain itu untuk mencapai target pendapatan PBB-P2 pihaknya juga sudah menambah mobil operasional penagihan pajak sampai ke dusun-dusun dengan tujuh unit dari sebelumnya lima unit. Ia berharap masyarakat bisa membayar pajak lebih awal supaya terhindar dari denda. BPKPAD siap melakukan jembut bola penagihan pajak setiap saat, bahkan hari libur juga tetap beroperasi.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara.

PBB-P2 juga berperan besar sebagai salah satu sumber  pendapatan negara dan pendapatan pemerintah daerah yang memiliki peran dan posisi strategis. Menurutnya, beban yang dipikul pemerintah saat ini sangatlah berat. Untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana perimbangan, namun harus dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari potensi yang dimiliki daerah.

Selain itu PAD juga merupakan bentuk pelaksanaan hak kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai wujud desentralisasi. “Oleh karena itu, saya berharap penggalian penerimaan dari sektor pajak masih dapat dioptimalkan dengan berbagai sarana,” katanya.

Halim meminta kepada para panewu dan lurah untuk selalu memantau terhadap petugas PBB, serta koordinasi dengan dukuh atau kepala dusun dan ketua RT dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak agar SPPT tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak, sehingga penerimaan yang telah ditetapkan dapat terus meningkat dari tahun sebelumnya.

“Saya harapkan seluruh kapanewon dan kalurahan dapat menyandang status lunas PBB-P2 100 persen. Saya yakin manfaat yang diterima masyarakat dalam pembangunan akan lebih besar nilainya dari pada pajak yang dibayarkan. Mari terus kita tingkatkan potensi pajak kita untuk membangun Bantul tercinta,” tandas Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement