Advertisement
2 Warga Jogja Jadi Tersangka Pelemparan Bus Arema FC, Ternyata Ini Motifnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bus Arema FC seusai pertandingan melawan PSS Sleman, Kamis (26/1/2023). Keduanya terancam hukuman pidana minimal dua tahun delapan bulan.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan kedua tersangka yakni ABN, 24 dan MNR, 19. Keduanya warga Mergangsan, Kota Jogja. “Kejadiannya pada saat setelah pertandingan sepakbola antara PSS Sleman dan Arema FC, pukul 19.00 WIB” ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Advertisement
Peristiwa tersebut bermula ketika para suporter bola berada di selasar Stadion Maguwoharjo untuk menunggu rombongan bus pemain dan official Arema FC keluar stadion. “Saat iring-iringan mobil Patwal Polri dan Brimob keluar mengawal rombongan Arema FC, tiba-tiba para suporter serentak mendekat ke arah bus,” katanya.
Walau sudah berusaha dihalau oleh anggota kepolisian yang menggunakan motor trail, para suporter masuh tetap berusaha mendekat sambil melempari berbagai benda ke arah bus. Para suporter terus melempari dari pos Satpam hingga pintu keluar.
“Ketika bus Arema FC berada di antara pintu keluar stadion, terdengar suara kaca pecah. Untuk menghindari lemparan, bus Arema FC melaju lebih kencang ke arah timur,” ungkapnya.
Bus Arema FC rusak. Kaca depan retak, kaca samping kiri dan kanan pecah. Selain itu, beberapa pemain dan official Arema FC menurutnya juga terkena lemparan batu tersebut. “Sehingga kami lakukan tindakan tegas,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, keterangan para saksi dan informasi dari masyarakat, Polda DIY menangkap dua orang tersebut. Jumlah pelaku ini masih bisa bertambah seiring dengan penyelidikan yang terus dilakukan polisi.
BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku merusak bus Arema FC dengan motif kecewa karena setelah Tragedi Kanjuruhan, Arema FC tidak mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari Liga 1. Selain itu, Liga 2 and Liga 3 dihentikan.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah bambu sepanjang 109 cm dan 148 cm, sebuah konblok, tujuh buah batu dengan berbagai macam ukuran. Mereka terancam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan atau dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Rabu 9 Oktober 2024, Berangkat dari Palur Lewat Jebres, Stasiun Balapan, Purwosari
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Rabu 9 Oktober 2024
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 9 Oktober 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kulonprogo Oktober 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Rabu 9 Oktober 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement