Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, memberi keterangan kepada media terkait penangkapan dua pelaku pelemparan bus Arema FC, di Polda DIY, Rabu (1/2/2023)/Istimewa Humas Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bus Arema FC seusai pertandingan melawan PSS Sleman, Kamis (26/1/2023). Keduanya terancam hukuman pidana minimal dua tahun delapan bulan.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan kedua tersangka yakni ABN, 24 dan MNR, 19. Keduanya warga Mergangsan, Kota Jogja. “Kejadiannya pada saat setelah pertandingan sepakbola antara PSS Sleman dan Arema FC, pukul 19.00 WIB” ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Peristiwa tersebut bermula ketika para suporter bola berada di selasar Stadion Maguwoharjo untuk menunggu rombongan bus pemain dan official Arema FC keluar stadion. “Saat iring-iringan mobil Patwal Polri dan Brimob keluar mengawal rombongan Arema FC, tiba-tiba para suporter serentak mendekat ke arah bus,” katanya.
Walau sudah berusaha dihalau oleh anggota kepolisian yang menggunakan motor trail, para suporter masuh tetap berusaha mendekat sambil melempari berbagai benda ke arah bus. Para suporter terus melempari dari pos Satpam hingga pintu keluar.
“Ketika bus Arema FC berada di antara pintu keluar stadion, terdengar suara kaca pecah. Untuk menghindari lemparan, bus Arema FC melaju lebih kencang ke arah timur,” ungkapnya.
Bus Arema FC rusak. Kaca depan retak, kaca samping kiri dan kanan pecah. Selain itu, beberapa pemain dan official Arema FC menurutnya juga terkena lemparan batu tersebut. “Sehingga kami lakukan tindakan tegas,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, keterangan para saksi dan informasi dari masyarakat, Polda DIY menangkap dua orang tersebut. Jumlah pelaku ini masih bisa bertambah seiring dengan penyelidikan yang terus dilakukan polisi.
BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku merusak bus Arema FC dengan motif kecewa karena setelah Tragedi Kanjuruhan, Arema FC tidak mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari Liga 1. Selain itu, Liga 2 and Liga 3 dihentikan.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah bambu sepanjang 109 cm dan 148 cm, sebuah konblok, tujuh buah batu dengan berbagai macam ukuran. Mereka terancam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan atau dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jajal LRT Jakarta bersama Prabowo, penyandang disabilitas, lansia, dan pelajar berbagi pengalaman soal aksesibilitas dan kenyamanan layanan.
Bansos DIY disiapkan digital mulai 2027. Pendataan warga berjalan, termasuk 128.000 warga Sleman dan proses sanggah penerima terindikasi judol.
Meta Description:Slemania, BCS, Brajamusti dan The Maident menandatangani komitmen bersama menjaga keamanan dan kondusivitas Super League 2026/2027.
JJLS Kelok 23 dinilai membuka peluang pengembangan wisata selatan DIY dengan mendorong kunjungan, okupansi hotel, dan belanja wisatawan.
Empat perwakilan Sleman masuk daftar sementara kontingen DIY untuk SEA Games 2026, terdiri atas atlet, pelatih, wasit, dan mekanik.