Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, memberi keterangan kepada media terkait penangkapan dua pelaku pelemparan bus Arema FC, di Polda DIY, Rabu (1/2/2023)/Istimewa Humas Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bus Arema FC seusai pertandingan melawan PSS Sleman, Kamis (26/1/2023). Keduanya terancam hukuman pidana minimal dua tahun delapan bulan.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan kedua tersangka yakni ABN, 24 dan MNR, 19. Keduanya warga Mergangsan, Kota Jogja. “Kejadiannya pada saat setelah pertandingan sepakbola antara PSS Sleman dan Arema FC, pukul 19.00 WIB” ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Peristiwa tersebut bermula ketika para suporter bola berada di selasar Stadion Maguwoharjo untuk menunggu rombongan bus pemain dan official Arema FC keluar stadion. “Saat iring-iringan mobil Patwal Polri dan Brimob keluar mengawal rombongan Arema FC, tiba-tiba para suporter serentak mendekat ke arah bus,” katanya.
Walau sudah berusaha dihalau oleh anggota kepolisian yang menggunakan motor trail, para suporter masuh tetap berusaha mendekat sambil melempari berbagai benda ke arah bus. Para suporter terus melempari dari pos Satpam hingga pintu keluar.
“Ketika bus Arema FC berada di antara pintu keluar stadion, terdengar suara kaca pecah. Untuk menghindari lemparan, bus Arema FC melaju lebih kencang ke arah timur,” ungkapnya.
Bus Arema FC rusak. Kaca depan retak, kaca samping kiri dan kanan pecah. Selain itu, beberapa pemain dan official Arema FC menurutnya juga terkena lemparan batu tersebut. “Sehingga kami lakukan tindakan tegas,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, keterangan para saksi dan informasi dari masyarakat, Polda DIY menangkap dua orang tersebut. Jumlah pelaku ini masih bisa bertambah seiring dengan penyelidikan yang terus dilakukan polisi.
BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku merusak bus Arema FC dengan motif kecewa karena setelah Tragedi Kanjuruhan, Arema FC tidak mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari Liga 1. Selain itu, Liga 2 and Liga 3 dihentikan.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah bambu sepanjang 109 cm dan 148 cm, sebuah konblok, tujuh buah batu dengan berbagai macam ukuran. Mereka terancam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan atau dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
SMPN 1 Sanden menetapkan SOP layanan publik dan mengevaluasinya bersama masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.
Nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak di kisaran Rp17.990-Rp18.050 per dolar AS pada Jumat, dipengaruhi sentimen global dan domestik.
Suara Ibu Yogyakarta menggelar aksi damai di Bundaran UGM dengan tujuh tuntutan, mulai ekonomi, harga pangan, hingga kriminalisasi aktivis.
Harga emas Antam hari ini, Jumat 3 Juli 2026, naik Rp11.000 menjadi Rp2.651.000 per gram. Simak daftar harga emas semua pecahan.
Pemkab Bantul memindahkan TPR Parangtritis ke akses masuk pantai mulai 1 Juli 2026 untuk menata retribusi wisata dan menghindari keluhan pengguna jalan.