Satpol PP Gunungkidul Mulai Copot Atribut Parpol yang Langgar Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Gunungkidul mulai menindak tegas atribut partai politik (parpol) yang melanggar aturan. Rencananya penertiban dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Gunungkidul.
BACA JUGA: Pasang Atribut di Luar Masa Kampanye, Parpol di Sleman Ditegur
Advertisement
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, penertiban yang dilakukan instansinya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi sebagai satuan penegak peraturan daerah. Penertiban terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Gunungkidul.
Menurutnya, didalam pelaksanaan petugas di lapangan tidak menargetkan secara khusus. Sebab, atribut yang dinilai melanggar akan dicopot kemudian dibawa ke kantor.
“Yang dicopot tidak hanya banner atau pamflet tentang iklan, tapi juga menyasar atribut partai politik mulai dari bendera dan lain sebagainya,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Ia mencontohkan, upaya pencopotan atribut parpol telah dilakukan di wilayah Kapanewon Ngawen, Rabu (1/2/2023) siang.
“Untuk datanya belum memonitor secara lengkap, tapi banyak yang dicopot terus dibawa ke kantor,” katanya.
Edy menjelaskan, pencopotan dilakukan karena pemasangan melanggar aturan yang berlaku. Sesuai dengan edaran yang dibuat tentang pemasangan reklame, termasuk didalamnya atribut partai harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Intinya tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon hingga jembatan. Kalau ada yang nekat, maka kami tertibkan,” ungkap mantan Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul ini.
Meski telah dicopot, Edy memperbolehkan kepada pemilik untuk mengambil banner maupun atribut parpol di kantor Satpol PP. Hanya saja, sambung dia, pada saat pengambilan juga diberikan sosialisasi terkait dengan tata cara pemasangan sesuai dengan aturan berlaku.
“Untuk bendera parpol juga sudah diambil langsung oleh pemiliknya, beberapa jam setelah dilakukan pencopotan,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Meski demikian, pemasangan atribut partai maupun bakal calon anggota legislatif mulai banyak dipasang di pinggir-pinggir jalan.
“Sampai saat ini, kami belum memberikan rekomendasi penertiban karena memang tahapan kampanye belum dimulai,” katanya.
Terkait dengan langkah Satpol PP menertibkan atribut milik partai politik, Rosita menilai kebijakan tersebut pasti ada dasar hukum yang menjadi landasan untuk pelaksanaan di lapangan.
“Kami mengapresiasi kalau pelaksanaan untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban umum. Yang jelas, pasti mereka bertindak ada landasan hukum yang menjadi acuannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Habiskan 60 Kambing per Hari Selama Libur Akhir Tahun, Ini Harga Porsi Sate Klathak Pak Pong
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 9 Desember 2024
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Senin 9 Desember 2024
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 9 Desember 2024: Seluruh DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Senin 9 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Senin 9 Desember 2024
Advertisement
Advertisement