Viral Video Penangkapan Penculik Anak di Kalasan, Polisi Pastikan Hoaks

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Video yang memperlihatkan seorang perempuan dihukum dengan narasi penangkapan penculik anak di Kalasan, Sleman, beredar secara luas di berbagai platform media sosial lain. Polisi memastikan narasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.
Di dalam video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut, terlihat seorang perempuan berambut panjang menggunakan baju hitam sedang diadili oleh sekelompok orang di dalam ruangan. Mereka juga memotong rambut perempuan tersebut. Pada bagian caption, disebutkan penculik anak ditangkap di Kalasan, Sleman.
Kanit Reskrim Kalasan, Iptu Sri Pujo, memastikan video tersebut tidak benar. Tidak ada penangkapan penculik anak di Kalasan dan video itu juga tidak diambil di Kalasan. “Itu hoaks. Kejadian juga bukan di Kalasan, tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Video tersebut menurutnya merupakan penangkapan kasus pencopetan, tetapi tidak di Kalasan. Ia pun tidak mendapatkan laporan apapun terkait penangkapan penculik maupun pencopetan tersebut.
BACA JUGA: Marak Isu Penculikan Anak, Sultan Minta Masyarakat DIY Tetap Tenang
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks dan lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Meski demikian, masyarakat harus tetap waspada pada aksi penculikan yang belakangan marak terjadi.
“Tetap menjaga kewaspadaan. Kalau menjemput anak, 10 atau 15 menit sebelum jam pulang sekolah kalau bisa orang tua sudah di sekolah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul
- Polisi Temukan 62 Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman
- Pelaku Diduga Gunakan Pisau hingga Gergaji untuk Memotong Tubuh Korban Mutilasi Sleman
- Sepeda Motor Bertabrakan di Gunungkidul, 2 Pengendara Meninggal Dunia
- Gunungkidul Masuk Kabupaten Kreatif di Indonesia Versi Kemenparekraf
Advertisement