Viral Video Penangkapan Penculik Anak di Kalasan, Polisi Pastikan Hoaks
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Video yang memperlihatkan seorang perempuan dihukum dengan narasi penangkapan penculik anak di Kalasan, Sleman, beredar secara luas di berbagai platform media sosial lain. Polisi memastikan narasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.
Di dalam video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut, terlihat seorang perempuan berambut panjang menggunakan baju hitam sedang diadili oleh sekelompok orang di dalam ruangan. Mereka juga memotong rambut perempuan tersebut. Pada bagian caption, disebutkan penculik anak ditangkap di Kalasan, Sleman.
Advertisement
Kanit Reskrim Kalasan, Iptu Sri Pujo, memastikan video tersebut tidak benar. Tidak ada penangkapan penculik anak di Kalasan dan video itu juga tidak diambil di Kalasan. “Itu hoaks. Kejadian juga bukan di Kalasan, tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Video tersebut menurutnya merupakan penangkapan kasus pencopetan, tetapi tidak di Kalasan. Ia pun tidak mendapatkan laporan apapun terkait penangkapan penculik maupun pencopetan tersebut.
BACA JUGA: Marak Isu Penculikan Anak, Sultan Minta Masyarakat DIY Tetap Tenang
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks dan lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Meski demikian, masyarakat harus tetap waspada pada aksi penculikan yang belakangan marak terjadi.
“Tetap menjaga kewaspadaan. Kalau menjemput anak, 10 atau 15 menit sebelum jam pulang sekolah kalau bisa orang tua sudah di sekolah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement