Advertisement
Sudah 20 Anak Jadi Korban Pencabulan Ketua Remaja Masjid di Gamping
Polresta Sleman menunjukkan AS kepada wartawan, Senin (6/2/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sedikitnya 20 anak menjadi korban pencabulan AS, 28, ketua Remaja Masjid (Remais) di salah satu masjid di Kapanewon Gamping, Sleman. AS telah melakukan perbuatannya sejak 2013 silam.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan perbuatan AS baru terungkap setelah korban terakhirnya yang berusia 16 tahun mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tua dan teman-temannya, awal 2023 lalu.
Advertisement
“Setelah korban menceritakan ke teman-temannya ini lah, teman-teman yang lain yang pernah menjadi korban dari tersangka baru sama-sama mengakui, ‘oh ya saya pernah menjadi korban atas perbuatan tersangka AS,’” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA : Ditawari Puluhan Juta Rupiah, Ibu Korban Pencabulan di Bantul
Sampai saat ini ada sebanyak lima korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi. Adapun dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya kepada sembilan orang. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun polisi jumlahnya lebih besar, yakni mencapai 20 korban. “Saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, AS telah melakukan perbuatan cabulnya pertama kali pada 2013 silam, yang kemudian semakin intens mulai 2019 hingga saat ini. Semua korbannya laki-laki dan di bawah umur. Dengan statusnya sebagai Ketua Remais, pencabulan yang dilakukan AS kebanyakan berlokasi di masjid dan di kamar kos.
Ia juga mengungkapkan AS mencabuli para korbannya baik saat korban tertidur maupun sadar. Hingga saat ini perbuatan AS baru terbongkar karena para korbannya tidak mau bercerita lantaran menganggap hal itu sebuah aib.
BACA JUGA : Apa Kabar Kasus Pencabulan oleh Tokoh Agama di Jetis
“Korban tidak mendapat ancaman. Namun karena hal tersebut dianggap sebagai aib, maka korban tidak berani bercerita kepada siapa-siapa. Nah setelah korban yang terakhir [bercerita] dengan adanya saksi dan menceritakannya, baru yang lain mengatakan pernah menjadi korban,” katanya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Dalami Komunikasi Bank BJB dan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
- Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
- Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron
- Kuota Penonton PSIM Jogja vs Persis Solo Naik Jadi 9.000 Orang
Advertisement
Advertisement



