Advertisement
Sudah 20 Anak Jadi Korban Pencabulan Ketua Remaja Masjid di Gamping

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sedikitnya 20 anak menjadi korban pencabulan AS, 28, ketua Remaja Masjid (Remais) di salah satu masjid di Kapanewon Gamping, Sleman. AS telah melakukan perbuatannya sejak 2013 silam.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan perbuatan AS baru terungkap setelah korban terakhirnya yang berusia 16 tahun mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tua dan teman-temannya, awal 2023 lalu.
Advertisement
“Setelah korban menceritakan ke teman-temannya ini lah, teman-teman yang lain yang pernah menjadi korban dari tersangka baru sama-sama mengakui, ‘oh ya saya pernah menjadi korban atas perbuatan tersangka AS,’” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA : Ditawari Puluhan Juta Rupiah, Ibu Korban Pencabulan di Bantul
Sampai saat ini ada sebanyak lima korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi. Adapun dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya kepada sembilan orang. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun polisi jumlahnya lebih besar, yakni mencapai 20 korban. “Saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, AS telah melakukan perbuatan cabulnya pertama kali pada 2013 silam, yang kemudian semakin intens mulai 2019 hingga saat ini. Semua korbannya laki-laki dan di bawah umur. Dengan statusnya sebagai Ketua Remais, pencabulan yang dilakukan AS kebanyakan berlokasi di masjid dan di kamar kos.
Ia juga mengungkapkan AS mencabuli para korbannya baik saat korban tertidur maupun sadar. Hingga saat ini perbuatan AS baru terbongkar karena para korbannya tidak mau bercerita lantaran menganggap hal itu sebuah aib.
BACA JUGA : Apa Kabar Kasus Pencabulan oleh Tokoh Agama di Jetis
“Korban tidak mendapat ancaman. Namun karena hal tersebut dianggap sebagai aib, maka korban tidak berani bercerita kepada siapa-siapa. Nah setelah korban yang terakhir [bercerita] dengan adanya saksi dan menceritakannya, baru yang lain mengatakan pernah menjadi korban,” katanya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Temuan Telur Penyu di Gunungkidul pada Mei ini Rekor Terbanyak Sejak 2021
- Batas Akhir 31 Juli, Capaian PBB P2 di Sleman Baru 42 Persen dari Target Rp80 Miliar
- Dispensasi Perkawinan Masih Ditemukan di Kulonprogo, PA Wates Beberkan Alasannya
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 22 Mei 2025: Kebakaran Pabrik Garmen, Hasil Tottenham vs MU, hingga Kasus Korupsi di Sritex
- Sistem Sewa di Pasar Gunungkidul Dihapus, Dinas Perdagangan Pilih Tarik Rertibusi Harian
Advertisement