Advertisement
Baru Dua Pekan, Sudah Ada 2 Kasus Pencabulan Anak di Gunungkidul
![Baru Dua Pekan, Sudah Ada 2 Kasus Pencabulan Anak di Gunungkidul](https://img.harianjogja.com/posts/2023/01/19/1123687/pelecehan-seksual-2.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul mencatat di awal 2023 ada dua kasus pencabulan anak di bawah umum. Hingga sekarang kasus masih dalam proses pemeriksaan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ratri Ratnawati mengatakan, kasus tindak pidana anak menjadi perhatian serius. Pasalnya, ada tren kenaikan kasus di setiap tahunnya.
Advertisement
Sebagai contoh di awal tahun ini sudah ada dua kasus yang ditangani. Kasus pertama terjadi di Kapanewon Saptosari, pada 6 Januari 2023 dengan korban berusia 13 tahun.
BACA JUGA : Ditawari Puluhan Juta Rupiah, Ibu Korban Pencabulan di Bantul
Adapun kasus kedua terjadi di Kapanewon Paliyan pada Sabtu (14/1/2023) terhadap anak berusia 15 tahun. Adapun tersangka atas nama kakeknya sendiri. “Masih dalam pemeriksaan,” kata Ratri kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Dia menjelaskan, karena kasus berhubungan dengan anak berusia di bawah umur, maka dalam penanangan perkara UPPA akan ikut dilibatkan. Meski demikian, untuk prosesnya harus berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.
“Misal untuk kasus di Paliyan sekarang masih di polsek. Tentunya, kami akan dampingi hingga penyelesaian kasus,” katanya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, secara umum kasus kriminalitas di Gunungkidul mengalami peningkatan di 2022. Sebagai gambaran di 2021, tercatat hanya ada 189 kejadian, namun setahun berikutnya meningkat 305 kasus. “Kenaikannya sekitar 55%,” kata Edy.
BACA JUGA : UPT PPA Jogja: Pelaku Pencabulan Anak Difabel Bisa
Menurut dia, salah satu faktor penyebab kenaikan angka kriminalitas secara umum, salah satunya disebabkan kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Sepanjang 2022, ia mencatat ada 10 kasus yang dijerat dengan pasa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jumlah ini naik sebesar 25% dibandingkan dengan yang terjadi di 2021 sebanyak delapan kasus. “Seiring dengan naiknya kasus kriminalitas secara umum, untuk kasus perlindungan anak juga ikut naik,” katanya.
Menurut dia, penanganan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak tak bisa diselesaikan secara sembarangan. Oleh karenanya, didalam prosesnya juga melibatkan dari UPPA yang ada di satreskrim. “Kasus yang melibatkan anak ditangani secara khusus dan berbeda dengan kasus pidana lainnya,” imbuh Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
- Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
Advertisement
Advertisement