Advertisement

Baru Dua Pekan, Sudah Ada 2 Kasus Pencabulan Anak di Gunungkidul

David Kurniawan
Kamis, 19 Januari 2023 - 13:37 WIB
Sunartono
Baru Dua Pekan, Sudah Ada 2 Kasus Pencabulan Anak di Gunungkidul Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul mencatat di awal 2023 ada dua kasus pencabulan anak di bawah umum. Hingga sekarang kasus masih dalam proses pemeriksaan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ratri Ratnawati mengatakan, kasus tindak pidana anak menjadi perhatian serius. Pasalnya, ada tren kenaikan kasus di setiap tahunnya.

Advertisement

Sebagai contoh di awal tahun ini sudah ada dua kasus yang ditangani. Kasus pertama terjadi di Kapanewon Saptosari, pada 6 Januari 2023 dengan korban berusia 13 tahun.

BACA JUGA : Ditawari Puluhan Juta Rupiah, Ibu Korban Pencabulan di Bantul

Adapun kasus kedua terjadi di Kapanewon Paliyan pada Sabtu (14/1/2023) terhadap anak berusia 15 tahun. Adapun tersangka atas nama kakeknya sendiri. “Masih dalam pemeriksaan,” kata Ratri kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Dia menjelaskan, karena kasus berhubungan dengan anak berusia di bawah umur, maka dalam penanangan perkara UPPA akan ikut dilibatkan. Meski demikian, untuk prosesnya harus berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.

“Misal untuk kasus di Paliyan sekarang masih di polsek. Tentunya, kami akan dampingi hingga penyelesaian kasus,” katanya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, secara umum kasus kriminalitas di Gunungkidul mengalami peningkatan di 2022. Sebagai gambaran di 2021, tercatat hanya ada 189 kejadian, namun setahun berikutnya meningkat 305 kasus. “Kenaikannya sekitar 55%,” kata Edy.

BACA JUGA : UPT PPA Jogja: Pelaku Pencabulan Anak Difabel Bisa

Menurut dia, salah satu faktor penyebab kenaikan angka kriminalitas secara umum, salah satunya disebabkan kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Sepanjang 2022, ia mencatat ada 10 kasus yang dijerat dengan pasa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jumlah ini naik sebesar 25% dibandingkan dengan yang terjadi di 2021 sebanyak delapan kasus. “Seiring dengan naiknya kasus kriminalitas secara umum, untuk kasus perlindungan anak juga ikut naik,” katanya.

Menurut dia, penanganan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak tak bisa diselesaikan secara sembarangan. Oleh karenanya, didalam prosesnya juga melibatkan dari UPPA yang ada di satreskrim. “Kasus yang melibatkan anak ditangani secara khusus dan berbeda dengan kasus pidana lainnya,” imbuh Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement