Advertisement
Apa Kabar Kasus Pencabulan Anak oleh Marbot di Bantul? Begini Kata Kejari

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul masih mempelajari berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kakek yang juga marbot masid berinisial SP di wilayah Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.
Sebelumnya, berkas perkara pencabulan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari dari Polsek Jetis, tetapi dikembalikan kembali untuk dilengkapi.
Advertisement
Polsek kemudian sudah melengkapi dengan menambah keterangan saksi dan menambah pasal untuk menjerat tersangka dan menyerahkan kembali berkas tersebut kepada jaksa.
Kasi Pidana Umum Kejari Bantul, Sulisyadi mengaku sudah menerima kembali berkas dari penyidik Posek Jetis pada 20 September lalu dan hingga kini masih dalam tahap penelitian, “[Berkas perkara pencabulan] sedang dalam proses penelitian,” kata Sulisyadi, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA: Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Rp12,5 Miliar, Begini Kata Pengusaha asal Sewon
Karena masih dalam proses penelitian sehingga tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik Polsek Jetis, “Tersangka masih tanggung jawab penyidik,” katanya.
Hingga Kamis siang, tersangka SP masih dalam penahanan di Polsek Jetis.
Sulisyadi belum bisa menargetkan kapan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 untuk dilimpahkan ke pengadilan karena masih dalam tahap penelitian. Dia berharap kasus tersebut berkasnya lengkap sehingga bisa diajukan ke pengadilan.
Kanitreskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan penyidik sudah melengkapi berkas yang dikembalikan Kejari dengan menambah keterangan sejumlah saksi, baik saksi korban, saksi tokoh masyarakat, dan tetangga yang diduga mengetahui peristiwa pencabulan tersebut.
Selain memeriksa saksi, pihaknya menambah pasal untuk menjerat tersangka. Tersangka dijerat Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami tambah pasal juncto Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan,” kata Yuwana.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang, padahal orang tersebut tidak berdaya diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Yang jelas berkas perkara sudah kami lengkapi, kami masih menunggu pemberitahuan dari jaksa. Sementara ini tersangka masih ditahan di Polsek Jetis,” ujar Yuwana.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap pada Juni lalu. Saat itu S anak kedua dari A yang berusia delapan tahun membeli jajan di warung milik tersangka SP.
Saat itu korban S membeli es, tetapi setelah menerima es, tersangka menciumi pipi S dan memegang kemaluan S. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada A. Hal yang bikin geram A ternyata yang dialami anaknya itu sudah ketiga kalinya.
Akhirnya berkat dorongan dari sejumlah pihak A pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 28 Juni. “Korbannya ternyata bukan hanya anak saya. Ada empat korban lainnya yang masih sekolah SD dan paling tua SMP,” kata A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rencana Evakuasi 1.000 Warga Jalur Gaza ke Indonesia, PBNU: Blunder dan Tidak Tepat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi Lesu, Target Investasi Kulonprogo 2025 Hanya Rp160 Miliar
- Kementan Terjunkan Tim Tangani Antraks di Gunungkidul
- SCH Gelar Halal Bi Halal Bersama 50 Media Ternama se-DIY
- Resmi Operasikan Asrama, Begini Kisah Ponpes Bidayatussalikin Menangani Pecandu Narkoba
- Pemkot Jogja Akan Terapkan Pembangunan Padat Karya untuk Antisipasi PHK hingga Ketidakpastian Ekonomi
Advertisement