Advertisement
Kejari Sleman Rata-rata Tangani 50 Perkara Pidana Umum per Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Agung Wijayanto mencatat dalam satu bulan rata-rata jumlah perkara yang ditangani sekitar 50-an.
Januari 2023 jumlah perkara yang ditangani 54 perkara, Desember 2022 sebanyak 52 perkara. November 2022 sebanyak 47 perkara, Oktober 2022 sebanyak 52 perkara, dan September 2022 sebanyak 52 perkara. Rata-rata, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 50 setiap bulan.
Advertisement
“Yang paling banyak penipuan, penggelapan, pencurian,” ucapnya di Kejari, Senin (6/2/2023).
Sepanjang 2022 menurutnya ada enam perkara yang dihentikan melalui restorative justice. Perkara yang bisa direstorasi menurutnya adalah pekara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta.
BACA JUGA: JCW Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10 M di Sleman Kini Diusut Penegak Hukum
“Penganiayaan ringan, kecelakaan lalu lintas, dan pencurian ringan,” ujar dia.
Agung mencontohkan salah satu kasus yang akhirnya ditangani melalui restorative justice adalah pencurian yang dilakukan oleh nenek-nenek di Pakem. Kemudian kasus perkelahian di Tempel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Rencana Penerapan 1 TPR untuk Pansela, Begini Kata Bupati Bantul
- Jokowi Hadiri Rapat Senat Terbuka Fakultas Kehutanan UGM
- Melihat Stoomwals, Mesin Gilas Buatan Inggris di Depan DPUPKP Bantul
- Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
- Mantan Dukuh Gandekan Resmi Ditahan, Terjerat Dugaan Pungli PTSL
Advertisement
Advertisement