Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan, di Polresta Sleman, Kamis (16/2/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Sleman. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman kali ini meringkus HW, 48 tahun, warga Kapanewon Gamping. Pelaku tega mencabuli anak tirinya sejak korban berusia 12 tahun.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan aksi terakhir HW terbongkar setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya tersebut kepada ibunya, pada 23 Januari lalu. “Hari itu korban menceritakan semua yang dilaluinya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Ia menuturkan kejadian terakhir itu berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB, ketika ibu korban atau istri tersangka sedang pergi bekerja. Pagi itu HW memasuki kamar korban, membangunkannya dan memaksa korban untuk bersetubuh. “Tersangka menarik korban pindah ke kamar sebelah,” katanya.
Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini karena ibu korban sedang keluar, sementara adik korban masih sangat kecil. Kejadian ini baru terungkap ketika siang harinya ibu korban mendapati tanda-tanda merah di leher korban dan menanyakannya yang kemudian dijawab dengan jujur oleh korban.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir, sejak korban masih berusia 12 tahun. “Intensitasnya sangat sering. Dari pengakuan korban bisa seminggu tiga kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka,” ungkapnya.
Korban baru bercerita perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma, sehingga memilih untuk memendamnya sendiri. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sprai warna pink dan pakaian korban.
BACA JUGA: Ditolak Dosen UGM, Ini Bocoran Pejabat yang Akan Dapat Gelar Profesor Kehormatan
Terkait kondisi korban saat ini menurutnya sudah lebih baik dan berada di rumah aman dengan pendampingan psikologis dan medis. Kepada pelaku polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan psikologis.
Atas perbuatannya, pelakiu dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Bezzecchi mengungkap penyebab crash di Tikungan 13 MotoGP San Marino 2026 dan menegaskan bukan karena tekanan balapan kandang.
Kimi Antonelli juara GP Spanyol 2026 di Sirkuit Madring Sur, Madrid. Kemenangan kedelapan musim ini, unggul 81 poin di klasemen F1.
Brasil tengah jadi sorotan dunia pada 2026. Brazilcore meluas ke musik, film, pariwisata, hingga media sosial.
Marc Marquez geser Jorge Martin di puncak klasemen MotoGP 2026 usai GP San Marino. Keduanya sama-sama 274 poin, Marquez unggul jumlah kemenangan
Motorola mengisyaratkan Razr baru dengan desain lipat buku. Berbeda dari clamshell, perangkat ini masih dirahasiakan spesifikasi dan jadwalnya.