Advertisement
Parah! Pria di Sleman Perkosa Anak Tirinya Sejak Usia Korban 12 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Sleman. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman kali ini meringkus HW, 48 tahun, warga Kapanewon Gamping. Pelaku tega mencabuli anak tirinya sejak korban berusia 12 tahun.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan aksi terakhir HW terbongkar setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya tersebut kepada ibunya, pada 23 Januari lalu. “Hari itu korban menceritakan semua yang dilaluinya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Advertisement
Ia menuturkan kejadian terakhir itu berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB, ketika ibu korban atau istri tersangka sedang pergi bekerja. Pagi itu HW memasuki kamar korban, membangunkannya dan memaksa korban untuk bersetubuh. “Tersangka menarik korban pindah ke kamar sebelah,” katanya.
Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini karena ibu korban sedang keluar, sementara adik korban masih sangat kecil. Kejadian ini baru terungkap ketika siang harinya ibu korban mendapati tanda-tanda merah di leher korban dan menanyakannya yang kemudian dijawab dengan jujur oleh korban.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir, sejak korban masih berusia 12 tahun. “Intensitasnya sangat sering. Dari pengakuan korban bisa seminggu tiga kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka,” ungkapnya.
Korban baru bercerita perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma, sehingga memilih untuk memendamnya sendiri. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sprai warna pink dan pakaian korban.
BACA JUGA: Ditolak Dosen UGM, Ini Bocoran Pejabat yang Akan Dapat Gelar Profesor Kehormatan
Terkait kondisi korban saat ini menurutnya sudah lebih baik dan berada di rumah aman dengan pendampingan psikologis dan medis. Kepada pelaku polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan psikologis.
Atas perbuatannya, pelakiu dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Ketua DPR RI Minta Tata Kelola Transportasi Diperbaiki
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia, Sejumlah Masjid di UGM Gelar Salat Gaib Doakan Mendiang
- BPBD Sleman Alokasikan 100.000 Liter Air untuk Dropping
- Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka: Begini Cara Gratis Keluar dan Masuk di Gerbang Tol dan Exit Toll Prambanan
- Hendak Menceburkan Diri ke Laut di Parangtritis, Warga Lansia Asal Bogor Selamat
Advertisement
Advertisement