Advertisement

Gelar Profesor Kehormatan Ditolak Dosen, UGM Merespons dengan Tim Kajian

Anisatul Umah
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:02 WIB
Budi Cahyana
Gelar Profesor Kehormatan Ditolak Dosen, UGM Merespons dengan Tim Kajian Kampus UGM - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ramai-ramai menolak pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada kalangan non-akademik dan pejabat publik. Universitas merespons penolakan ini dengan membentuk tim kajian.

Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM sekaligus dosen Departemen Hukum Tata Negara, Andi Sandi Antonius, mengatakan kajian dilakukan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.38/2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Advertisement

"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ucapnya, Kamis (16/2/2023).

Sementara itu, Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti, menyampaikan peraturan ini memang menuai beragam tanggapan dari dosen UGM. Menurutnya UGM akan menghargai dan menghormati semua pandangan.

Hal ini yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terhadap Permendikbud Ristek tersebut. Hasil kajian akan disampaikan kepada Kemendikbud Ristek.

"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto mengatakan salah satu pejabat yang banyak disebut akan diberi gelar adalah Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

"Yang banyak disebut [akan dapat gelar] Gubernur BI," ucapnya, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA: Ditolak Dosen UGM, Ini Bocoran Pejabat yang Akan Dapat Gelar Profesor Kehormatan

Ia menilai pengangkatan profesor kehormatan yang tidak berkontribusi pada pencapaian misi utama perguruan tinggi, justru merendahkan martabat dan reputasi serta merusak ekosistem dan tata kelola.

Menurut Sigit, kebijakan otoritas perguruan tinggi yang didasari kepentingan pragmatis individu atau kelompok, sama saja menggadaikan etika dan standar akademik, bertentangan dengan karakter cendekiawan, bahkan membusukkan institusinya.  

"Situasi semacam itu juga menguatkan asumsi bahwa di lingkungan perguruan tinggi pun intelektualitas seringkali dikalahkan oleh pragmatisme dan private interest."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement