Advertisement
Disidang di Jalan, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Ratusan Orang di Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Ratusan pengendara yang tertangkap tilang dalam razia lalu lintas di Kulonprogo disidang di tempat. Tak perlu repot-repot menunggu jadwal sidang, para pengemudi ini disidang langsung di tempat oleh hakim.
Digelar di Simpang Tiga Serut, Pengasih Kulonprogo, Operasi Keselamatan Progo 2023 digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulonprogo bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, KPPD Kulonprogo dan Jasa Raharja.
Advertisement
Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Johan Rinto Damar Jati menerangkan razia yang digelar kali ini memang berbeda, di mana hakim, eksekutor dari kejaksaan beserta panitera dihadirkan langsung di tempat razia. Mereka akan melakukan sidang langsung kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia.
"Berbeda dengan razia yang digelar sebelum-sebelumnya, kali ini setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, langsung dapat menjalani sidang dan membayarkan denda di tempat," kata Johan, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA: Bencana Alam Kepung Kulonprogo, 1 Orang Meninggal Dunia
Setidaknya ada ratusan pengendara terjaring operasi kali ini. Sebanyak 162 pengendara ditilang, sedangkan 264 lainnya mendapatkan penindakan berupa teguran.
"Dalam operasi ini kita paling banyak menemukan pelanggaran pengendara motor yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. Kami berharap agar masyarakat lebih peduli dengan keselamatan diri mereka," tegasnya.
Johan berpendapat, digelarnya razia kendaraan semacam ini guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara. Harapannya angka kecelakaan lalu lintas di Kulonprogo yang akhir-akhir ini meningkat dapat ditekan.
Selain melakukan penindakan, Johan menerangkan pihaknya bersinergi dengan KPPD untuk menghadirkan samsat keliling, sehingga masyarakat yang kendaraannya mendekati masa habis pajak atau telat pajak bisa langsung melakukan perpanjangan di tempat.
"Untuk wilayah Kulonprogo kami coba memberikan solusi bagi pelanggar lalu lintas dengan melakukan sidang di tempat. Sehingga masyarakat yang terkena tilang tidak perlu lama-lama menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri," ucap Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stasiun Lempuyangan sebagai Salah Satu Akses Gerbang Masuk yang Strategis
- Jalan Tangkisan-Kokap Kulonprogo Rusak Parah, Truk Kargo Terjebak
- Reformasi Kalurahan, Kebijakan Strategis Pemangku Pemerintahan DIY
- Penurunan Kunjungan Saat Libur Lebaran 2025, Ini Komentar Bupati Gunungkidul Endah Subekti
- Siap-Siap! Dikpora Kota Jogja Bakal Buka Kelas Khusus Olahraga di SMPN 13 Jogja
Advertisement