Advertisement

Disidang di Jalan, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Ratusan Orang di Kulonprogo

Catur Dwi Janati
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Disidang di Jalan, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Ratusan Orang di Kulonprogo Sejumlah pengendara bermotor terjaring operasi yang digelar Polres Kulonprogo, Kamis (16/2/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Ratusan pengendara yang tertangkap tilang dalam razia lalu lintas di Kulonprogo disidang di tempat. Tak perlu repot-repot menunggu jadwal sidang, para pengemudi ini disidang langsung di tempat oleh hakim.

Digelar di Simpang Tiga Serut, Pengasih Kulonprogo, Operasi Keselamatan Progo 2023 digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulonprogo bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, KPPD Kulonprogo dan Jasa Raharja.

Advertisement

Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Johan Rinto Damar Jati menerangkan razia yang digelar kali ini memang berbeda, di mana hakim, eksekutor dari kejaksaan beserta panitera dihadirkan langsung di tempat razia. Mereka akan melakukan sidang langsung kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia.

"Berbeda dengan razia yang digelar sebelum-sebelumnya, kali ini setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, langsung dapat menjalani sidang dan membayarkan denda di tempat," kata Johan, Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA: Bencana Alam Kepung Kulonprogo, 1 Orang Meninggal Dunia

Setidaknya ada ratusan pengendara terjaring operasi kali ini. Sebanyak 162 pengendara ditilang, sedangkan 264 lainnya mendapatkan penindakan berupa teguran.

"Dalam operasi ini kita paling banyak menemukan pelanggaran pengendara motor yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. Kami berharap agar masyarakat lebih peduli dengan keselamatan diri mereka," tegasnya.

Johan berpendapat, digelarnya razia kendaraan semacam ini guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara. Harapannya angka kecelakaan lalu lintas di Kulonprogo yang akhir-akhir ini meningkat dapat ditekan.

Selain melakukan penindakan, Johan menerangkan pihaknya bersinergi dengan KPPD untuk menghadirkan samsat keliling, sehingga masyarakat yang kendaraannya mendekati masa habis pajak atau telat pajak bisa langsung melakukan perpanjangan di tempat.

"Untuk wilayah Kulonprogo kami coba memberikan solusi bagi pelanggar lalu lintas dengan melakukan sidang di tempat. Sehingga masyarakat yang terkena tilang tidak perlu lama-lama menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri," ucap Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement