Advertisement
Dishub Gelar Razia di Bantul, Puluhan Kendaraan Umum Terjaring
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak 35 kendaraan umum terjaring razia yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul dan Dishub DIY, Selasa (15/11/2022).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul, Sri Harsono, mengatakan razia tersebut menyasar ke angkutan pikap, truk, dan bus sesuai dengan tupoksi Dishub Bantul. Pelanggaran yang lebih sering terjadi terhadap kendaraan dengan uji kir yang mati.
Advertisement
“[Tadi ada]10 kendaraan tanpa buku uji, 20 kendaraan habis masa uji, dan muatan berlebih ada lima kendaraan. Kemudian kalau ada yang uji kirnya mati segera kami ingatkan,” katanya.
Tujuan dari razia itu adalah menekan angka kecelakaan di Kabupaten Bantul. “Jalan di Palbapang dan Srandakan kan rawan kecelakaan soalnya jalannya lurus,” kata Harsono ditemui di kantornya pada Selasa, (15/11/2022).
BACA JUGA: Cegah Inflasi di Bantul, Wamendagri Rekomendasikan 6 Poin Ini
Katanya, uji kir tersebut dilakukan per enam bulan. “Kenapa tiap enam bulan perlu di uji kir karena kendaraan pasti ada yang berubah atau owah entah itu bannya atau mesinnya,” katanya.
Jelasnya, pernah ada truk yang mengalami kecelakaan. Ketika dicek oleh petugas, ternyata uji KIR tersebut mati sejak 2019.
Mengacu pada data Dishub DIY di Bantul pada 2020, terdapat 1.289 angkutan umum yang lulus uji KIR. Angka tersebut menempati posisi kedua setelah Sleman.
Di tahun yang sama di Bantul, kendaraan angkutan barang yang terlibat kecelakaan lalu lintas mencapai 77 kendaraan. Angkat tersebut tertinggi jika dibandingkan dengan kabupaten lain pada 2020.
Sementara itu, Kepala Dishub DIY, Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa Dishub DIY bekerja sama dengan tiap kabupaten terkait dengan razia tersebut.
“Kalau kegiatan razia memang kami lakukan kerja sama dengan Dishub kabupaten. Terkait dengan kegiatan uji kir sangat berkaitan dengan pencegahan terjadinya potensi kecelakaan yang terjadi karena salah satu penyebabnya juga dari kondisi kendaraan walaupun secara statistik lebih banyak akibat kelalaian manusia,” kata Dwipanti, Selasa, (15/11/2022).
Dia mengatakan bahwa kontribusi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan sebesar 0,35%. “Tetapi berdasarkan UU tidak hanya angkutan umum saja yang harus kir tetapi seluruh kendaraan bermotor,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Rabu 9 Oktober 2024
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 9 Oktober 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kulonprogo Oktober 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Rabu 9 Oktober 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Pantai Parangtritis Rabu 9 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement