Dishub Gelar Razia di Bantul, Puluhan Kendaraan Umum Terjaring
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak 35 kendaraan umum terjaring razia yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul dan Dishub DIY, Selasa (15/11/2022).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul, Sri Harsono, mengatakan razia tersebut menyasar ke angkutan pikap, truk, dan bus sesuai dengan tupoksi Dishub Bantul. Pelanggaran yang lebih sering terjadi terhadap kendaraan dengan uji kir yang mati.
Advertisement
“[Tadi ada]10 kendaraan tanpa buku uji, 20 kendaraan habis masa uji, dan muatan berlebih ada lima kendaraan. Kemudian kalau ada yang uji kirnya mati segera kami ingatkan,” katanya.
Tujuan dari razia itu adalah menekan angka kecelakaan di Kabupaten Bantul. “Jalan di Palbapang dan Srandakan kan rawan kecelakaan soalnya jalannya lurus,” kata Harsono ditemui di kantornya pada Selasa, (15/11/2022).
BACA JUGA: Cegah Inflasi di Bantul, Wamendagri Rekomendasikan 6 Poin Ini
Katanya, uji kir tersebut dilakukan per enam bulan. “Kenapa tiap enam bulan perlu di uji kir karena kendaraan pasti ada yang berubah atau owah entah itu bannya atau mesinnya,” katanya.
Jelasnya, pernah ada truk yang mengalami kecelakaan. Ketika dicek oleh petugas, ternyata uji KIR tersebut mati sejak 2019.
Mengacu pada data Dishub DIY di Bantul pada 2020, terdapat 1.289 angkutan umum yang lulus uji KIR. Angka tersebut menempati posisi kedua setelah Sleman.
Di tahun yang sama di Bantul, kendaraan angkutan barang yang terlibat kecelakaan lalu lintas mencapai 77 kendaraan. Angkat tersebut tertinggi jika dibandingkan dengan kabupaten lain pada 2020.
Sementara itu, Kepala Dishub DIY, Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa Dishub DIY bekerja sama dengan tiap kabupaten terkait dengan razia tersebut.
“Kalau kegiatan razia memang kami lakukan kerja sama dengan Dishub kabupaten. Terkait dengan kegiatan uji kir sangat berkaitan dengan pencegahan terjadinya potensi kecelakaan yang terjadi karena salah satu penyebabnya juga dari kondisi kendaraan walaupun secara statistik lebih banyak akibat kelalaian manusia,” kata Dwipanti, Selasa, (15/11/2022).
Dia mengatakan bahwa kontribusi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan sebesar 0,35%. “Tetapi berdasarkan UU tidak hanya angkutan umum saja yang harus kir tetapi seluruh kendaraan bermotor,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement