Advertisement

Gugup Diteriaki Maling, Maling Burung di Jogja Terjatuh dan Dihajar Massa

Hadid Husaini
Selasa, 21 Februari 2023 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Gugup Diteriaki Maling, Maling Burung di Jogja Terjatuh dan Dihajar Massa Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Dua bekas narapidana kasus pencurian burung kembali harus berurusan dengan polisi saat melakukan pencurian di Jogja. Pelaku sempat diamuk massa saat hendak kabur menggunakan motor.

Pencurian di pagi hari tersebut terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku bernama Suryanto (S) dan Derajat Himawan (DH) menurut keterangan polisi memulai aksinya dengan berkeliling di sekitar wilayah. Keduanya melihat burung yang tengah dijemur oleh pemiliknya bernama Sunarso di Gedongkiwo, Mantrijeron.

Advertisement

Karena ditinggal oleh pemilik, S yang bertugas mencuri mendekati halaman rumah korban. Sementara DH yang bertugas untuk membonceng S sudah menunggu di pinggir jalan.

Apes, aksi pencurian itu terlihat oleh korban. Korban yang mengetahui burungnya telah dicuri berteriak agar warga dapat membantu mengejar pelaku. “Pelaku yang membawa burung panik dan bersenggolan dengan pengendara motor lain,” ujar Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh saat jumpa pers, Selasa (21/2/2023).

BACA JUGA: Kasus Melonjak! 6 Warga Bantul Meninggal Akibat Leptospirosis di Awal 2023

Warga yang mendengar teriakan dari Sunarso langsung berusaha mengadang pelaku. Karena gugup, motor pelaku yang dikendarai oleh Derajat menyenggol motor pengendara motor lain dan membuat pelaku terjatuh saat menuju arah Jalan Bantul.

Tak bisa lari, kedua pelaku tersebut dihakimi oleh warga. Kanit Provost Polsek Mantrijeron Rapiqoh yang sedang melintas patroli mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku sebelum massa semakin beringas.

“Saat digeledah dalam jaket tersangka juga ditemukan burung kenari namun dalam kondisi mati yang S mengaku mencuri di wilayah Mergangsan,” ujar Rapiqoh.

Anak Korban, Oji Gamato kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mantrijeron. Rapiqoh menyebut bahwa pelaku merupakan residivis tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pajangan yang sebelumnya dipenjara. S sebelumnya merupakan pelaku pencurian burung dan handphone, sementara DH merupakan pelaku penyalahgunaan psikotropika. 

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat satu keempat KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement