Advertisement
Perjanjian Sewa Lahan Sultan Ground untuk Tol Jogja Ditangani Pusat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Otoritas Kementerian Hukum dan HAM DIY (Kemenkumham DIY) menyatakan perumusan perjanjian pemanfaatan Sultan Ground (SG) dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk jalan tol Jogja Solo, Jogja Bawen dan Jogja YIA dilakukan langsung oleh Kemenkumham pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Agung Rektono Seto menyampaikan hingga kini tidak ada pembahasan terkait sewa SG dan TKD yang akan digunakan untuk proyek tol antara Kraton Jogja dengan Kemenkumham DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Klitih Muncul di Klaten! 2 Mobil Dilempari Batu, 1 Orang Terluka
Agung menyampaikan untuk rencana perumusan perjanjian sewa tersebut akan dibahas Kemenkumham pusat dengan para pihak terkait. “Tadi kami belum, tidak ada. Nanti itu mungkin melibatkan instansi terkait di pusat, karena itu melibatkan kewenangan pusat,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Rabu (23/2/2023).
Dihubungi secara terpisah, Anggota Tim Persiapan Tol, sekaligus Fungsional Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Heru Purnomo pun menyampaikan hal senada. “Kemenkumham DIY belum ada menerima untuk perjanjian sewa tol Jogja-Solo-YIA di tanah SG dan TKD,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kronologi Heli Jatuh di Hutan Kalimantan, Basarnas Terus Lakukan Pencarian
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Warga Lemahdadi Gelar Panggung Kreativitas Semarak Pitulasan
- Ini Daftar 44 Kereta Api yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, 1 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
- Sultan Kumpulkan Pimpinan Kampus, Ajak Jaga Jogja Tetap Kondusif
- Bawaslu Bantul Gandeng Akademisi Sampai Ormas Antisipasi Perubahan Pemilu
Advertisement
Advertisement