Advertisement
Perjanjian Sewa Lahan Sultan Ground untuk Tol Jogja Ditangani Pusat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Otoritas Kementerian Hukum dan HAM DIY (Kemenkumham DIY) menyatakan perumusan perjanjian pemanfaatan Sultan Ground (SG) dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk jalan tol Jogja Solo, Jogja Bawen dan Jogja YIA dilakukan langsung oleh Kemenkumham pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Agung Rektono Seto menyampaikan hingga kini tidak ada pembahasan terkait sewa SG dan TKD yang akan digunakan untuk proyek tol antara Kraton Jogja dengan Kemenkumham DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Klitih Muncul di Klaten! 2 Mobil Dilempari Batu, 1 Orang Terluka
Agung menyampaikan untuk rencana perumusan perjanjian sewa tersebut akan dibahas Kemenkumham pusat dengan para pihak terkait. “Tadi kami belum, tidak ada. Nanti itu mungkin melibatkan instansi terkait di pusat, karena itu melibatkan kewenangan pusat,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Rabu (23/2/2023).
Dihubungi secara terpisah, Anggota Tim Persiapan Tol, sekaligus Fungsional Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Heru Purnomo pun menyampaikan hal senada. “Kemenkumham DIY belum ada menerima untuk perjanjian sewa tol Jogja-Solo-YIA di tanah SG dan TKD,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Perdagangan Jogja Sebut Sampah Plastik dan Kertas dari 29 Pasar Dibeli Mitra
- Lokasi Salat Iduladha 2025 di Jogja, Sleman, Bantul dan Sekitarnya
- Bantul Targetkan Juara Umum ke-10 pada Peparpeda DIY 2025
- Tata Cara Salat Iduladha 2025: Lafal Niat dan Bacaan di Sela-sela Takbir
- Lokasi Salat Iduladha 2025 di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement