Advertisement
Perjanjian Sewa Lahan Sultan Ground untuk Tol Jogja Ditangani Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Otoritas Kementerian Hukum dan HAM DIY (Kemenkumham DIY) menyatakan perumusan perjanjian pemanfaatan Sultan Ground (SG) dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk jalan tol Jogja Solo, Jogja Bawen dan Jogja YIA dilakukan langsung oleh Kemenkumham pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Agung Rektono Seto menyampaikan hingga kini tidak ada pembahasan terkait sewa SG dan TKD yang akan digunakan untuk proyek tol antara Kraton Jogja dengan Kemenkumham DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Klitih Muncul di Klaten! 2 Mobil Dilempari Batu, 1 Orang Terluka
Agung menyampaikan untuk rencana perumusan perjanjian sewa tersebut akan dibahas Kemenkumham pusat dengan para pihak terkait. “Tadi kami belum, tidak ada. Nanti itu mungkin melibatkan instansi terkait di pusat, karena itu melibatkan kewenangan pusat,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Rabu (23/2/2023).
Dihubungi secara terpisah, Anggota Tim Persiapan Tol, sekaligus Fungsional Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Heru Purnomo pun menyampaikan hal senada. “Kemenkumham DIY belum ada menerima untuk perjanjian sewa tol Jogja-Solo-YIA di tanah SG dan TKD,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement