Sapi Madura dan Bali Diburu untuk Kurban, Harga Rp25 Juta Paling Dicar
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Pembangunan Tol Jogja Solo di Kartasura, Jawa Tengah, Selasa (20/9/2022)./JIBI-Bisnis.com-Himawan L Nugraha\r\n
Harianjogja.com, JOGJA– Perjanjian sewa tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa (TKD) yang terkena tol Jogja Solo, Jogja Bawen maupun Jogja YIA hingga kini masih terus dibahas. Sewa dua jenis lahan tersebut akan menggunakan Serat Kekancingan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyampaikan keinginan Kraton Jogja agar tanah SG dan TKD tidak dilepas status hak miliknya untuk pembangunan tol. Oleh karena itu, skema sewa ditawarkan oleh Kraton Jogja dan Pemda DIY.
Dia menyampaikan, dasar pemanfaatan tanah SG dan TKD untuk tol menggunakan Serat Kekancingan yang dikeluarkan oleh Kraton Jogja. “Kraton [Jogja] mengeluarkan Serat Kekancingan yang akan digunakan untuk tol,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Krido menyampaikan ketentuan yang diatur dalam perjanjian sewa hingga saat ini masih dalam proses pembahasan. Terkait jangka waktu pemanfaatan tanah tersebut untuk disewakan, Krido belum dapat menyampaikan. “Dikembalikan ke Kraton [ketentuan sewa],” ucapnya.
Dia pun belum dapat memastikan berapa pembayaran sewa dalam perjanjian tersebut.
Carik Panitikismo Kraton Jogja, Adi Raharjo, menegaskan kembali Kraton Jogja menginginkan agar tanah SG dan TKD tidak dilepaskan, namun pemanfaatannya untuk tol diizinkan. “Intinya kasultanan boleh dipakai tapi enggak dilepas,” kata dia.
Dia menyampaikan Serat Kekancingan atau mekanisme lain yakni sistem perjanjian dapat digunakan tergantung kesepakatan antar para pihak. “Bisa Surat Kekancingan atau sistem perjanjian, bagaimana kesepakatan kedua belah pihak,” ucapnya.
Hingga saat ini Adi menyampaikan perjanjian sewa terkait tanah tersebut sedang dalam pembahasan. Dia menyampaikan dalam perjanjian tersebut, meski Kraton Jogja memperbolehkan penggunaan tanah SG dan TKD untuk tol, namun tentu akan ada beberapa ketentuan agar tanah tersebut dimanfaatkan dengan semestinya.
“Itu pasti ada pembatasan sewa dan pengawasan pemakaian, karena kami menginginkan tidak ada pelanggaran, penyelewengan, jangan sampai ketika itu diberikan izin tidak sampai peruntukan atau merugikan masyarakat,” ucapnya.
Dia menyampaikan sebagai tanah Kraton Jogja, pemanfaatan tanah SG untuk tol tentunya harus dapat memberikan manfaat untuk Kraton Jogja. “Bagaimanapun karena itu tanah Kasultanan, pemanfaatannya memberikan kontribusi ke Kasultanan. Namun kita juga tidak boleh meninggalkan hakikat Kasultanan selama ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.