Sewa Sultan Ground untuk Tol Jogja Menggunakan Serat Kekancingan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Perjanjian sewa tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa (TKD) yang terkena tol Jogja Solo, Jogja Bawen maupun Jogja YIA hingga kini masih terus dibahas. Sewa dua jenis lahan tersebut akan menggunakan Serat Kekancingan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyampaikan keinginan Kraton Jogja agar tanah SG dan TKD tidak dilepas status hak miliknya untuk pembangunan tol. Oleh karena itu, skema sewa ditawarkan oleh Kraton Jogja dan Pemda DIY.
Advertisement
Dia menyampaikan, dasar pemanfaatan tanah SG dan TKD untuk tol menggunakan Serat Kekancingan yang dikeluarkan oleh Kraton Jogja. “Kraton [Jogja] mengeluarkan Serat Kekancingan yang akan digunakan untuk tol,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Krido menyampaikan ketentuan yang diatur dalam perjanjian sewa hingga saat ini masih dalam proses pembahasan. Terkait jangka waktu pemanfaatan tanah tersebut untuk disewakan, Krido belum dapat menyampaikan. “Dikembalikan ke Kraton [ketentuan sewa],” ucapnya.
Dia pun belum dapat memastikan berapa pembayaran sewa dalam perjanjian tersebut.
Carik Panitikismo Kraton Jogja, Adi Raharjo, menegaskan kembali Kraton Jogja menginginkan agar tanah SG dan TKD tidak dilepaskan, namun pemanfaatannya untuk tol diizinkan. “Intinya kasultanan boleh dipakai tapi enggak dilepas,” kata dia.
Dia menyampaikan Serat Kekancingan atau mekanisme lain yakni sistem perjanjian dapat digunakan tergantung kesepakatan antar para pihak. “Bisa Surat Kekancingan atau sistem perjanjian, bagaimana kesepakatan kedua belah pihak,” ucapnya.
Hingga saat ini Adi menyampaikan perjanjian sewa terkait tanah tersebut sedang dalam pembahasan. Dia menyampaikan dalam perjanjian tersebut, meski Kraton Jogja memperbolehkan penggunaan tanah SG dan TKD untuk tol, namun tentu akan ada beberapa ketentuan agar tanah tersebut dimanfaatkan dengan semestinya.
“Itu pasti ada pembatasan sewa dan pengawasan pemakaian, karena kami menginginkan tidak ada pelanggaran, penyelewengan, jangan sampai ketika itu diberikan izin tidak sampai peruntukan atau merugikan masyarakat,” ucapnya.
Dia menyampaikan sebagai tanah Kraton Jogja, pemanfaatan tanah SG untuk tol tentunya harus dapat memberikan manfaat untuk Kraton Jogja. “Bagaimanapun karena itu tanah Kasultanan, pemanfaatannya memberikan kontribusi ke Kasultanan. Namun kita juga tidak boleh meninggalkan hakikat Kasultanan selama ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Penutupan Selokan Mataram, Dinas Pertanian DIY Berupaya Minimalkan Dampak
- Agar Penonton Menikmati Pertunjukan, Wayang Jogja Night Carnival Hadirkan Tribun Berbayar
- Jadwal Lengkap Bus Damri, Rabu 4 Oktober 2023
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja Solo Rabu 4 Oktober 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 4 Oktober 2023
Advertisement
Advertisement