Tiang PJU Jogja Diusulkan Jadi Smart Pole, Ini Manfaatnya
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Ilustrasi jalan tol./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA– Manager Humas PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) Rachmat Jessiman, tengah mengkaji adanya Sesar Mataram yang melintasi area Tol Jogja Solo dan Jogja YIA. Sesar yang terindikasi aktif ini potensial memicu gempa bumi.
Menurut Rachmat regulasi terkait pembangunan fisik tol di ruas tersebut telah dilakukan PT JMM sesuai prosedur yang ada. “JMM telah mengikuti regulasi terkini, dari Standar Nasional Indonesia [SNI] atau regulasi lainnya yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol [BPJT] dan Direktorat Jenderal [Dirjen] Bina Marga terkait penyusunan dokumen rencana teknik akhir,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, menurut dia, mitigasi kegempaan atau potensi adanya sesar di DIY telah dikaji dengan melibatkan tenaga ahli kegempaan dalam proses perencanaan pembangunan tol. Selain itu PT JMM juga telah bekerja sama dengan Konsultan Independent Proof Check Engineer dari PT LAPI ITB, serta tenaga ahli dari Pusat Studi Gempa Nasional untuk mengevaluasi desain bangunan struktur.
BACA JUGA: Klitih Muncul di Klaten! 2 Mobil Dilempari Batu, 1 Orang Terluka
“Kami juga telah mengambil data primer kegempaan dan geologi di sekitar trase jalan tol Jogja-Solo, sebagai dasar perhitungan perencanaan jalan tol kami sehingga diharapkan konstruksi yang akan dibangun sudah dengan perhitungan dan mitigasi semua dampak–dampak yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan sesar,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum kasus internet tak berizin di Mentawai dan mendorong pendekatan pembinaan.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.