Advertisement

Pembangunan Bangunan di DIY Diarahkan Tahan Gempa

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 24 Februari 2023 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Pembangunan Bangunan di DIY Diarahkan Tahan Gempa Ilustrasi gempa Bumi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) menegaskan pembangunan bangunan di DIY telah diarahkan agar menjadi bangunan tahan gempa. Bangunan tahan gempa dapat diwujudkan dengan pembangunannya yang mematuhi sejumlah aturan yang ada, antara lain Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Hebranti mengatakan pembangunan bangunan di DIY telah mengarah pada bangunan tahan gempa. Pembangunan rumah tahan gempa dikaji sesuai dengan Perencanaan dan Pelaksanaan Rumah Tinggal Tahan Gempa Rangka Beton Bertulang Dinding Pasangan yang dikeluarkan Puslitbang Permukiman Balitbang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Advertisement

Dia mengatakan tahap pembangunan bangunan gedung diawali dengan penyusunan dokumen perencanaan teknis. “Dalam perencanaan teknis bangunan gedung tersebut harus memenuhi standar teknis,” ucapnya. 

Standar teknis tersebut diatur dalam PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta aturan terkait SNI perencanaan teknis, antara lain SNI beton 2847:2019 dan SNI gempa 1726:2019. 

“Kemudian hasil perencanaan teknis tersebut, kemudian diajukan ke DPMPTSP pemkot atau pemkab untuk dimohonkan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG [dahulu disebut IMB],” ucapnya. 

Salah satu tahap yang dilalui antara lain dokumen perencanaan teknis yang telah disusun akan diperiksa kesesuaiannya dengan standar teknis dan SNI oleh Tim Profesi Ahli sebelum diterbitkannya PBG. “Harapannya bangunan gedung yang dibangun sudah memenuhi standar teknis dan SNI dan sudah diperiksa oleh TPA pada saat permohonan PBG,” ucap Anna. 

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUP ESDM DIY, Rosdiana Puji Lestari menyampaikan kajian Sesar Mataram yang dikemukakan BRIN hingga saat ini belum diteliti lebih mendalam.

Di DIY, kajian mengenai sesar dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada 2010. Rosdiana menyampaikan sejak gempa 2006, Pemda DIY sudah mulai fokus membangun bangunan tahan gempa. Pembangunan bangunan tahan gempa juga telah diterapkan dalam sejumlah pembangunan gedung dan perumahan di DIY, antara lain dalam program rumah arsitektur gaya Jogja.

“Ini dibuktikan dengan bangunan beton bertulang mulai dari sloof, kolom dan ring balk dan dengan pembesian yang memenuhi struktur tahan gempa untuk rumah atau tempat tinggal satu lantai,” imbuhnya.

Sejumlah bangunan tahan gempa di DIY antara lain bangunan relokasi gempa Bumi 2006 dan relokasi hunian tetap Merapi. Pada 2021, kajian mengenai rumah layak huni berarsitektur gaya Jogja pun sudah diterapkan standar bangunan tahan gempa. Sosialisasi bangunan tahan gempa juga terus dilakukan Pemda DIY. Dia menyampaikan sejumlah bangunan milik pemerintah di DIY telah dibangun dengan bangunan tahan gempa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement