Advertisement
Gunakan Aplikasi Online, Penyelesaian Coklit Kulonprogo Lebih Cepat
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih di Kulonprogo nyaris mencapai separuh dari total pemilih. Keberadaan aplikasi e-Coklit dinilai jadi salah satu sebab capaian coklit di Kulonprogo bisa tinggi dalam kurun waktu 10 hari.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah menerangkan cakupan data pemilih dalam tahapan coklit hampir menyentuh angka 50 persen. Tahapan coklit data pemilih telah dimulai dilakukan sejak (12/2/2023) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kulonprogo.
Advertisement
BACA JUGA : KPU Sleman Door to Door untuk Coklit Pemilu 2024
"Dalam waktu 10 hari ini, Pantarlih sudah melakukan coklit pada 165.542 pemilih atau setara 48 persen," katanya Jumat (24/2/2023).
Capaian ini melebihi target 10 hari pertama coklit yang dipatok di angka 35 persen. Di DIY, capaian coklit ini bahkan menjadi yang paling tinggi dibanding daerah lainnya.
"Capaian ini melampaui target yang dicanangkan oleh KPU Kabupaten Kulonprogo yang mematok atau 35 persen pemilih di 10 hari pertama. Capaian ini sekaligus merupakan capaian tertinggi dari seluruh Kabupaten dan Kota se-DIY," katanya.
Tingginya capaian capaian data pemilih Kulonprogo tak terlepas dari dukungan kelancaran aplikasi e-Coklit. Meski sebelumnya aplikasi tersebut sempat down di awal-awal, keberadaan aplikasi ini dinilai memperlihatkan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Diharapkan pada 10 hari berikutnya sudah mencapai minimal 80 persen dan sisa waktu nantinya bisa digunakan untuk coklit dan perbaikan data," ujarnya.
BACA JUGA : Coklit Pemilu 2024 di Jogja Diawasi Petugas
Berdasarkan DP4 dari Kemendagri dan Daftar Pemilih berkelanjutan, tercatat ada 347.839 pemilih di Kulonprogo. Merujuk angka pemilih tersebut, ditetapkan jumlah TPS di Kulonprogo sebanyak 1.300 TPS. Hal itu juga yang mendasari ditetapkannya Pantarlih di Kulonprogo sejumlah 1.300 orang.
"Dalam menjalankan tugasnya Pantarlih diharuskan memberikan laporan tiap 10 Hari kepada KPU Kabupaten Kulonprogo, melalui PPS dan PPK. Tanggal 22 Februari 2023 adalah 10 Hari pertama, dimana setiap Pantarlih harus menyampaikan perkembangan coklit yang telah dilakukan, selama 10 Hari," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement