Kasus Merebak, Puluhan LKSA DIY Deklarasikan Anti Kekerasan Seksual

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Puluhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kulonprogo sepakat deklarasi Anti Kekerasan Seksual. Deklarasi ini diharapkan jadi upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di LKSA.
Kepala Dinsos PPPA Kulonprogo, Yohanes Irianta menerangkan kasus kekerasan seksual pada anak di Kulonprogo masih mengkhawatirkan. Ia mencatat persentase kasus pelecehan seksual pada anak justru mengalami kenaikan setiap tahunnya. Perbandingannya 50 banding 50, antara kasus yang muncul di panti asuhan dan juga kasus yang muncul di lingkungan masyarakat.
"Data yang ada memang ada penurunan kasus. Namun secara persentase tahunan ada peningkatan. Tahun 2020 mencapai 56 persen, tahun 2021 meningkat jadi 57 persen dan tahun lalu bertambah menjadi 69 persen," tegasnya pada Senin (6/3/2023).
BACA JUGA : Miris! Baru Awal Tahun, Sudah Ada 6 Kasus Pelecehan
Setidaknya ada 23 LKSA yang mengikuti deklarasi ini, dari yang berbentuk panti asuhan maupun pondok pesantren. Melalui deklarasi ini, LKSA diharapkan Irianta dapat memberi perlindungan terbaik pada anak. Sehingga tidak ada lagi kekerasan seksual pada anak LKSA.
"Melalui deklarasi ini kami ingin menunjukkan bahwa panti asuhan memang kewajibannya memberikan pengasuhan alternatif pengganti orang tua. Namun jangan sampai terjadi kekerasan seksual di panti asuhan," tegasnya.
Selain itu, deklarasi ini diharapkan Irianta dapat menyadarkan seluruh pihak untuk mendukung pencegahan terjadinya kekerasan seksual pada anak. "Sehingga bisa memberi pembelajaran pada masyarakat. Harus waspada dan menyiapkan pendidikan dan perlindungan terhadap anak dan keluarga," tambahnya.
Di saat belum seluruh masyarakat menyadari pentingnya memberi perlindungan pada anak, justru masih ditemui kasus kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh orang terdekat.
BACA JUGA : Kekerasan Seksual di Kulonprogo Meiningkat, Begini Strategi
Padahal sosialiasi pentingnya perlindungan anak ini sejatinya telah dilakukan dengan sejumlah skema. Beberapa di antaranya melalui satgas Kalurahan dan Kapanewon, media massa dan rata-rata lainya.
Sekda Kulon Progo, Triyono secara tegas mengatakan pemerintah, baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Di Kulonprogo dengan penduduk berjumlah 443.283 jiwa, sebanyak 109.820 jiwa merupakan anak-anak.
Lebih lanjut Triyono menerangkan kebijakan pemenuhan hak anak di Kulonprogo diantaranya Peraturan Bupati Kulonprogo No.15/2015 tentang Kabupaten Layak Anak, Peraturan Bupati Kulonprogo No.4/2016 Tentang Pembentukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) dan Peraturan Bupati Kulonprogo No.9/2016 Tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
"Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Kulonprogo untuk terus mengupayakan perlindungan bagi anak-anak di Kabupaten Kulonprogo," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KKB Serang Anggota TNI-Polri yang Amankan Tarawih, 2 Orang Meninggal
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Pengurus Masjid Diminta Tidak Memberikan Panggung Kampanye Politik
- Pelaku Usaha & Investor Diimbau Patuh Laporkan Kegiatan Penanaman Modal
- Kisah Pensiunan Satpol PP Lestarikan Pakaian Adat Jogja dengan Menyewakan Busana
- Cegah Klitih saat Ramadan, Kapolda DIY: Kami Patroli sampai Matahari Terbit
- Nyaris Bacok Pengendara Motor, 3 Remaja Sleman Ayunkan Sajam Sepanjang Jalan
Advertisement