Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul
Polda DIY menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah GMS di Sewon, Bantul setelah memeriksa 32 saksi.
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, KULONPROGO– Meningkatnya kasus pelecehan seksual di Kulonprogo pada tahun 2022, membuat strategi penekanan kasus makin digencarkan di 2023. Tahun lalu, tidak ada satu pun pelaku pelecehan seksual yang mendapatkan Restorative Justice, semua pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo, Yohanes Irianto menerangkan dalam menekan kasus kekerasan seksual di Kulonprogo tahun ini, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah elemen, instansi pemerintah, kapanewon maupun kalurahan. Salah satu yang dalam waktu dekat bakal dilakukan adalah penandatangan pakta integritas dengan lembaga sosial.
"Dalam waktu dekat nanti, kami rencanakan akan menyusun, mengadakan pakta integritas terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak [LKSA] yang ada di lingkup Kulonprogo," terangnya pada Senin (2/1/2023).
Di sisi lain, perihal kasus-kasus pelecehan yang telah terjadi, Dinsos PPPA tetap akan memantau dan mencermati proses hukum sesuatu aturan yang berlaku. "Tetap kita pantau kita cermati, sehingga jalannya proses, baik pemeriksaan maupun sidang berjalan dengan baik," tuturnya.
"Ini kami terus pendampingan LPSK, Rifka Annisa maupun lembaga yang di tingkat DIY," ujarnya.
Dinsos PPPA juga meminimalisir peluang pelaku pelecehan seksual memperoleh Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sehingga proses hukum terhadap para pelaku kejahatan seksual dapat terus berjalan. Salah satu upayanya, pelapor tidak hanya bisa dari pihak korban tapi aparat juga bisa menjadi pelapor. Beberapa kasus terakhir, pelaporan kasus dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kulonprogo. "Ini memperkecil kemungkinan upaya damai dari pihak pelaku," terangnya.
"Karena ini sangat substansial dan kesepatakan kerja sama kami dengan Kapolres, peluang-peluang untuk Restorative Justice baik dari pihak keluarga, pihak penasihat hukum dari pelaku ini diminimalisir," lanjutnya.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini menuturkan kasus kekerasan seksual di Kulonprogo pada 2022 meningkat. Setidaknya ada sekitar empat atau lima kasus kekerasan seksual di tahun 2022.
"Ada peningkatan untuk penanganan kekerasan seksual. Kemudian penanganan kami profesional. Memang ada hak-hak di sana terkait dengan korbannya yang masih anak, untuk melindungi masa depannya," tutur Fajarini.
Untuk pelaku, Fajarini secara tegas menyatakan tidak ada yang diproses Restorative Justice atau RJ. "Tidak ada yang saya RJ, sekali lagi untuk kasus pelecehan seksual. Apalagi yang anak korbannya, tidak ada yang saya terapkan Restorative Justice. Semuanya saya proses," tegasnya.
Hingga akhir tahun 2022 Polres Kulonprogo masih melakukan pengamanan kepada pelaku pelecehan seksual. Karena masalah ini juga berkaitan dengan permasalahan sosial, oleh karenanya Polres juga bekerja sama dengan dinas terkait.
"Termasuk di situ pelakunya adalah pimpinan salah satu lembaga yang di sana ada beberapa anak yang dia harus dilakukan edukasi, maka itu juga kita lakukan upaya-upaya untuk dengan pihak Forkompimda dengan dinas terkait, melakukan upaya penanganan," ujarnya.
Fajarini kepada mengimbau masyarakat untuk jangan takut melaporkan dugaan kasus recehan seksual. "Mari kita sama-sama tumpas kejahatan seksual di wilayah Kulonprogo," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah GMS di Sewon, Bantul setelah memeriksa 32 saksi.
Kemnaker mencatat 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juli 2026. Jawa Barat tertinggi dengan 8.830 pekerja.
Bank Jateng secara resmi dinobatkan sebagai Yearly Excellent Performance Bank 2026 dalam ajang 31st Infobank Award 2026
DPRD Bantul mendorong penurunan kelas Jalan Parangtritis agar retribusi wisata pantai selatan bisa dikelola lebih maksimal.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali menghadirkan program pemberdayaan masyarakat melalui Sharp Hydro Heroes. Kali ini, program berbasis pertanian modern ter
PP Nomor 26 Tahun 2026 membuka peluang PPPK dosen menjadi PNS. Cek syarat, kriteria, dan tiga tahap seleksi yang harus dilalui.