Advertisement
Polisi Terduga Penyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning Bakal Disidang
Ilustrasi kekerasan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Polda DIY sudah menerima surat rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan penyiksaan oleh polisi kepada para terduga pelaku kasus klitih Gedongkuning. Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyebut sudah menjalankan rekomendasi tersebut, Senin (13/3/2023).
Suwondo menjelasakn pihaknya sedang mendalami hal tersebut. “Sudah masuk penanganan Provos, tinggal nunggu hasilnya, nanti akan diadakan sidang disiplin,” katnaya, Senin (13/3/2023).
Advertisement
Penanganan Provos DIY, jelas Suwondo, pada terduga pelaku penyiksaan yaitu petugas penyidik kasus klitih Gedongkuning tak dirinci jumlahnya. “Nanti tunggu saja sidang disiplinnya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan petugas penyidik kasus klitih Gedongkuning pada terdakwa.
BACA JUGA: Heboh Kades Tewas Mendadak, Diduga Disuntik Racun oleh Mantri
“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Temuan Komnas HAM tersebut, jelas Uli, diikuti dengan rekomendasi untuk Polda DIY. “Kami rekomendasikan ke Polda DIY agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawannya dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Hanya Dituntut Paling Tinggi 2 Tahun
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




