Advertisement
Komnas HAM Sebut Ada Penyiksaan pada Terdakwa Klitih Gedongkuning saat Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Komnas HAM mengumumkan hasil pantauan dan penyidikannya atas penanganan terdakwa kasus kekerasan jalanan (rasjal) atau klitih Gedongkuning, Sabtu (11/3/2023). Hasil pemantauan dan penyidikan tersebut menerangkan adanya penyiksaan yang dilakukan petugas kepolisian saat menangkap para terdakwa.
Sebelumnya, Komnas HAM mendapat laporan dari keluarga terdakwa, yaitu Safwan pada Juni 2022. Berbekal laporan tersebut Komnas HAM telah mendapat keterangan Polda DIY, Propam DIY, kuasa hukum dan keluarga terdakwa, juga telah hadir dalam persidangan Klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Jogja.
Advertisement
Hasil dari penyidikan tersebut ditemukan adanya pelanggaran HAM dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan petugas kepolisian. “Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
BACA JUGA: Dugaan Salah Tangkap Klitih Gedongkuning, Pegiat HAM: Polanya Sama, Manipulasi Alat Bukti
Temuan Komnas HAM tersebut, jelas Uli, diikuti dengan rekomendasi untuk Polda DIY. “Kami rekomendasikan ke Polda DIY agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawannya dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” tegasnya.
Uli juga meminta agar Polda DIY bisa memastikan tidak melakukan penyiksaan lagi dalam proses penangkapan pelaku tindak kriminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement