Advertisement

Promo November

Komnas HAM Sebut Ada Penyiksaan pada Terdakwa Klitih Gedongkuning saat Ditangkap

Triyo Handoko
Minggu, 12 Maret 2023 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Komnas HAM Sebut Ada Penyiksaan pada Terdakwa Klitih Gedongkuning saat Ditangkap Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Komnas HAM mengumumkan hasil pantauan dan penyidikannya atas penanganan terdakwa kasus kekerasan jalanan (rasjal) atau klitih Gedongkuning, Sabtu (11/3/2023). Hasil pemantauan dan penyidikan tersebut menerangkan adanya penyiksaan yang dilakukan petugas kepolisian saat menangkap para terdakwa. 

Sebelumnya, Komnas HAM mendapat laporan dari keluarga terdakwa, yaitu Safwan pada Juni 2022. Berbekal laporan tersebut Komnas HAM telah mendapat keterangan Polda DIY, Propam DIY, kuasa hukum dan keluarga terdakwa, juga telah hadir dalam persidangan Klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Jogja.

Advertisement

Hasil dari penyidikan tersebut ditemukan adanya pelanggaran HAM dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan petugas kepolisian. “Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

BACA JUGA: Dugaan Salah Tangkap Klitih Gedongkuning, Pegiat HAM: Polanya Sama, Manipulasi Alat Bukti

Temuan Komnas HAM tersebut, jelas Uli, diikuti dengan rekomendasi untuk Polda DIY. “Kami rekomendasikan ke Polda DIY agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawannya dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” tegasnya.

Uli juga meminta agar Polda DIY bisa memastikan tidak melakukan penyiksaan lagi dalam proses penangkapan pelaku tindak kriminal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement