Advertisement
Komnas HAM Sebut Ada Penyiksaan pada Terdakwa Klitih Gedongkuning saat Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Komnas HAM mengumumkan hasil pantauan dan penyidikannya atas penanganan terdakwa kasus kekerasan jalanan (rasjal) atau klitih Gedongkuning, Sabtu (11/3/2023). Hasil pemantauan dan penyidikan tersebut menerangkan adanya penyiksaan yang dilakukan petugas kepolisian saat menangkap para terdakwa.
Sebelumnya, Komnas HAM mendapat laporan dari keluarga terdakwa, yaitu Safwan pada Juni 2022. Berbekal laporan tersebut Komnas HAM telah mendapat keterangan Polda DIY, Propam DIY, kuasa hukum dan keluarga terdakwa, juga telah hadir dalam persidangan Klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Jogja.
Advertisement
Hasil dari penyidikan tersebut ditemukan adanya pelanggaran HAM dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan petugas kepolisian. “Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
BACA JUGA: Dugaan Salah Tangkap Klitih Gedongkuning, Pegiat HAM: Polanya Sama, Manipulasi Alat Bukti
Temuan Komnas HAM tersebut, jelas Uli, diikuti dengan rekomendasi untuk Polda DIY. “Kami rekomendasikan ke Polda DIY agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawannya dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” tegasnya.
Uli juga meminta agar Polda DIY bisa memastikan tidak melakukan penyiksaan lagi dalam proses penangkapan pelaku tindak kriminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Akan Sampaikan Sikap Resmi Terkait Kebijakan Tarif Impor AS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Lingkungan Sekolah, SMP Stella Duce 1 Jadi Contoh
- Tim SAR Gabungan Perpanjang Masa Pencarian Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis
- Ratusan Perantau Asal Jogja Diangkut 10 Bus, Dilepas dari Balai Kota Menuju Jabodetabek
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 7 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Senin 7 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement