Advertisement

Dugaan Salah Tangkap Klitih Gedongkuning, Pegiat HAM: Polanya Sama, Manipulasi Alat Bukti

Triyo Handoko
Selasa, 28 Februari 2023 - 15:27 WIB
Arief Junianto
Dugaan Salah Tangkap Klitih Gedongkuning, Pegiat HAM: Polanya Sama, Manipulasi Alat Bukti Haris Azhar saat menjelaskan pola kasus kriminalisasi pada diskusi dugaan salah tangkap klitih Gedongkuning, Senin (27/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar menyoroti kasus dugaan salah tangkap pelaku kekerasan jalanan (rasjal) atau klitih Gedongkuning.

Dia menilai kasus itu pada dasarnya memiliki pola yang sama dengan kasus-kasus lain. Direktur Lokataru ini menyebut kesamaan utama dugaan salah tangkap pelaku klitih Gedongkuning dengan kasus lain adalah manipulasi alat bukti.

Advertisement

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ini menyebut sejak 2015 aparat penegak hukum menggunakan pola yang sama dalam melakukan tindakan salah tangkap.

“Pola-pola ini diidentifikasi dari hasil riset bersama kelompok masyarakat sipil, dimana polanya dilakukan dengan mengkriminalkan orang tidak bersalah,” katanya, Senin (27/2/2023).

Haris menandai pola salah tangkap ini dilakukan sejak kriminalisasi mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. “Bentuk polanya berupa pemaksaan kualifikasi perkara yang bukan peristiwa pidana jadi dipaksakan pidana,” katanya.

BACA JUGA: Diskusi Klitih di Jogja Memanas, Spanduk Dicopot Paksa Atas Perintah Polisi?

Penjelasan Haris tersebut disampaikan saat jadi narasumber diskusi publik dugaan salah tangkap klitih Gedongkuning yang diselenggarakan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Jogja. “Akibat pemaksaan kualifikasi perkara bukan pidana jadi pidana ini adalah manipulasi alat bukti perkara,” jelasnya, Senin sore.

Motif utama kriminalisasi dengan pola yang sama, jelas Haris, adalah kepentingan politik dan bisnis dibaliknya. “Hukum acara yang diterapkan dalam pola salah tangkap ini uga kebanyakan dilanggar, karena jelas sudah bukan pidana tapi dipaksakan lalu alat bukti dimanipulasi, hukum acara pasti dilanggar kaidah-kaidahnya,” tegasnya.

Haris yang juga dosen hukum di Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentara ini menyebut pola kriminalisasi yang ditemukannya di kasus lain juga terjadi di klitih Gedongkuning. “Kalau tidak dicegah bersama tentu siapa saja bisa jadi korban salah tangkap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement