RSUD Prambanan Tegaskan Tak Temukan Kelalaian Medis
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Menteri LHK, Siti Nurbaya./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN — Rusaknya sejumlah bunga rawa di Ranca Upas akibat kegiatan motor, membuat regulasi penggunaan alam untuk informasi, estetika dan healing harus benar-benar diterapkan.
Meski memiliki fungsi informasi, estetika dan healing, pemanfaatan alam untuk kegiatan tidak bisa sembarang apalagi sampai merusak.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya menjelaskan secara teori, alam memiliki beragam fungsi. Selain fungsi pengatur kehidupan, fungsi pembawa dan fungsi produksi, alam juga memiliki fungsi informasi, estetika dan healing.
"Jadi kalau acara-acara masyarakat dilarang, terus bagaimana. Sementara kami lagi pelajari. Tetapi secara teori alam, tidak masalah. Yang penting kan harusnya diatur, jangan ngerusak. Kemarin itu [kasus Ranca Upas] kan masalahnya karena dia merusak," kata dia saat ditemui di Fakultas Geografi UGM, Rabu (15/3/2023).
BACA JUGA: Viral Komunitas Trail Rusak Edelweis Rawa di Ranca Upas
Untuk itu, perlu adanya regulasi teknis dan persyaratan yang jelas, penggunaan alam untuk kegiatan. Contohnya lokasi-lokasi mana yang bisa digunakan untuk kegiatan beserta aturannya.
"Jadi kalau mau pakai yang mana-mana yang bisa, aturannya apa, mungkin seperti itu. Sama di [pulau] Komodo juga gitu, larangannya juga lumayan," tuturnya.
"Kita mau bikin juga kok lomba sepeda gunung, nanti treknya tinggal dilihat. Ini pak Dirjen lagi siapin. Tapi belajar dari Ranca Upas, saya bilang mesti strict. Jadi kalau minta sekarang dilarang hutan-hutan enggak boleh [digunakan], memang mau kaya dulu lagi, orang enggak boleh masuk ke hutan. Kita ngeberesin susah lho," jelasnya .
Diterangkan Siti, sampai 2015, orang yang memasuki hutan dapat dipidanakan. Namun, ketika kini orang diperbolehkan masuk ke hutan, masyarakat tidak bisa asal tanpa mengikuti aturan.
"Emang mau kaya gitu [masuk hutan dipidana], kan kena masyarakatnya. Terus diubahlah sama Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang ada dalam hutan jangan dipidanakan. Maka kita atur. tapi memang kemudian ya enggak boleh berlebihan, enggak boleh tanpa sistematika yang benar menurut aturan," tuturnya.
Di sisi lain, di dalam penggunaannya untuk keperluan healing, informasi dan estetika bagi masyarakat, alam perlu diberi waktu untuk istirahat. Cara ini disebutkan Siti diterapkan di setiap taman nasional Indonesia.
"Misalnya dikasih waktu istirahat tiga bulan enggak boleh ada orang masuk, misalnya gitu, itu ada juga aturannya juga. Ada di tiap taman nasional pun kita lakukan seperti itu," tegasnya.
Dari pantauan Siti ke Perhutani, kini lokasi tumbuh bunga rawa di Ranca Upas mulai ditanami dan diperbaiki. Pihak Perhutani juga telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Perihal waktu pemilihannya, Siti menyebut saat ini menunggu tanaman tumbuh kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.