Advertisement

Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp27,5 Miliar, Kontraktor: Proyek Mandala Krida Sesuai Standar

Triyo Handoko
Sabtu, 18 Maret 2023 - 03:17 WIB
Triyo Handoko
Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp27,5 Miliar, Kontraktor: Proyek Mandala Krida Sesuai Standar

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida yaitu Kepala Cabang PT Duta Mas Indah (DMI) Jogja, Heri Sukamto divonis sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, Kamis (16/3/2023) malam.

Tak hanya itu, Heri juga diminta mengembalikan kerugian negara atas korupsinya sebesar Rp27,5 miliar. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dalam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida,” kata Ketua Majelis Hakim, Nasrullah, Kamis.

Advertisement

Nasrullah menyebut jika Heri tak membayar uang pengganti kerugian negara maka jaksa berhak menyita barang berharganya. “Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga tahun,” katanya.

Penasehat hukum Heri Sukamto, Ariyanto keberatan dengan uang pengganti tersebut. “Atas kerugian negara tersebut klien kami sudah mendapat sanksi dan mengembalikannya ke Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya, Jumat (17/3/2023).

Ariyanto menyebut uang pengganti tersebut tidak masuk akal lantaran rencana belanja anggaran pembangunan Stadion Mandala Krida sekitar Rp70 miliar. “Kalau kerugian negara ditaksir Rp31 miliar, artinya nilai seharusnya pembangunan itu hanya Rp40 miliar itu tidak masuk akal. Klien kami juga sudah membayar ganti ruginya sebesar sekitar Rp1 miliar ke Inspektorat, dan sekian miliar ke BPKP saya lupa detail jumlahnya,” jelasnya.

Selain itu, soal pembangunan Stadion Mandala Krida, jelas Ariyanto, yang dilakukan Heri Sukamto hanya meneruskan pembangunan yang dilakukan Waskita. “Waskita saja mangkrak pembangunannya karena kurang dana, artinya tidak mungkin itu hanya dinilai Rp40 miliar,” terangnya.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara

Soal kualitas bangunan, lanjut Ariyanto, Heri Sukamto sudah melaksanakannya sesuai standar dan rancang bangun yang ada. “Klien kami hanya meneruskan pembangunan yang ada dimana semua standarnya sudah ada dan diikuti, jadi kualitasnya terjamin. Sultan saja mengapresiasi kok,” tegasnya.

Atus putusan tersebut, lanjut Ariyanto, pihaknya masih pikir-pikir. “Kemungkinan kami akan ajukan banding tetapi perlu koordinasi dengan klien kami terlebih dahulu juga menentukan strateginya,” katanya.

Sebelumnya, Heri Sukamti dituntut jaksa dengan dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut jaksa pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp28,34 miliar. Putusan pengadilan lebih rendah dari tuntutan tersebut kecuali denda pidananya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement