Advertisement
4 ASN di Gunungkidul Tersandung Kasus Kedisiplinan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat hingga pertengahan Maret ini menangani empat kasus masalah kedisiplinan ASN. Adapun sanksi menunggu hasil pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan para pegawai.
BACA JUGA: Indisipliner, 4 PNS Gunungkidul Disanksi
Advertisement
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, saat ini sedang menangani kasus kedisplinan PNS yakni bolos kerja tanpa alasan yang sah. Adapun prosesnya masih dalam pemeriksaan.
“Sanksinya menunggu hasil dari pemeriksaan,” kata Sunawan, kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Selain kasus disiplin berkaitan dengan tidak masuk kerja, BKPP juga menangani tiga kasus lain terkaiy kedisiplinan. Tiga kasus ini adalah dugaan kasus korupsi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkdul, dugaan pelecehan seksual oknum guru dan kasus dugaan nikah siri guru P3K.
“Semua sedang dalam proses. Misal, untuk kasus dugaan korupsi, yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan,” katanya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, kasus perceraian dan bolos kerja menjadi hal yang harus diperhatikan. Sebab, meski terkesan sepele namun kedua kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Sudah sering kami sosialisasikan, tapi kasusnya masih ada,” kata Iskandar.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Oleh karenanya, Iskandar meminta kepada seluruh pegawai di jajaran Pemkab Gunungkidul benar-benar memperhatikan masalah kedisiplinan.
Dia mencontohkan, di awal tahun ini sudah ada oknum pegawai yang diberikan sanksi penurunan pangkat dan pembebasan jabatan karena kasus perceraian tanpa izin.
“Ada dalih bahwa oknum ini tidak tahu aturan tersebut, tapi tidak bisa dibenarkan karena aturannya sudah jelas. Jadi, sanksinya tidak main-main karena menyangkut karir sebagai ASN,” katanya.
Hal yang sama juga berlaku bagi kasus bolos kerja. Menurut Iskandar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS, apabila sepuluh hari beruntun tidak masuk kerja tanpa alasan, maka bisa diberhentikan.
“Sekarang aturannya lebih tegas dibandingkan aturan sebelumnya. Jadi, kami mengimbau masalah tidak masuk kerja ini juga benar-benar diperhatikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement