Advertisement

4 ASN di Gunungkidul Tersandung Kasus Kedisiplinan

David Kurniawan
Minggu, 19 Maret 2023 - 13:27 WIB
Jumali
4 ASN di Gunungkidul Tersandung Kasus Kedisiplinan Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat hingga pertengahan Maret ini menangani empat kasus masalah kedisiplinan ASN. Adapun sanksi menunggu hasil pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan para pegawai.

BACA JUGA: Indisipliner, 4 PNS Gunungkidul Disanksi

Advertisement

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, saat ini sedang menangani kasus kedisplinan PNS yakni bolos kerja tanpa alasan yang sah. Adapun prosesnya masih dalam pemeriksaan.

“Sanksinya menunggu hasil dari pemeriksaan,” kata Sunawan, kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Selain kasus disiplin berkaitan dengan tidak masuk kerja, BKPP juga menangani tiga kasus lain terkaiy kedisiplinan. Tiga kasus ini adalah dugaan kasus korupsi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkdul, dugaan pelecehan seksual oknum guru dan kasus dugaan nikah siri guru P3K.

“Semua sedang dalam proses. Misal, untuk kasus dugaan korupsi, yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan,” katanya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, kasus perceraian dan bolos kerja menjadi hal yang harus diperhatikan. Sebab, meski terkesan sepele namun kedua kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Sudah sering kami sosialisasikan, tapi kasusnya masih ada,” kata Iskandar.

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Oleh karenanya, Iskandar meminta kepada seluruh pegawai di jajaran Pemkab Gunungkidul benar-benar memperhatikan masalah kedisiplinan.

Dia mencontohkan, di awal tahun ini sudah ada oknum pegawai yang diberikan sanksi penurunan pangkat dan pembebasan jabatan karena kasus perceraian tanpa izin.

“Ada dalih bahwa oknum ini tidak tahu aturan tersebut, tapi tidak bisa dibenarkan karena aturannya sudah jelas. Jadi, sanksinya tidak main-main karena menyangkut karir sebagai ASN,” katanya.

Hal yang sama juga berlaku bagi kasus bolos kerja. Menurut Iskandar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS, apabila sepuluh hari beruntun tidak masuk kerja tanpa alasan, maka bisa diberhentikan.

“Sekarang aturannya lebih tegas dibandingkan aturan sebelumnya. Jadi, kami mengimbau masalah tidak masuk kerja ini juga benar-benar diperhatikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement