Advertisement

Promo November

Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Hukuman Mati

Triyo Handoko
Rabu, 22 Maret 2023 - 14:57 WIB
Bhekti Suryani
Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Hukuman Mati Ilustrasi mayat - Ist/Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka pelaku mutilasi perempuan di Pakem, Sleman, Heru Prasetyo, 23, terancam hukuman mati. Polda DIY menyebut Heru telah merencanakan pembunuhan dan mutilasi terhadap AI, 34, ibu dua anak warga Kelurahan Panembahan, Keraton, Jogja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut Heru disangkakan dengan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. "Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," katanya, Rabu (22/3/2023).

Advertisement

Nuredy menjelaskan Heru telah merencanakan pembunuhan dan mutilasi AI terlebih dahulu sebelum melakukannya. “Berdasarkan barang bukti yakni satu buah pisau komando ataupun pisau bayonet, kemudian satu pisau biasa kemudian ada juga satu buah pisau cutter, kemudian ada juga gergaji dan beberapa pakaian,” jelasnya.

Pelaku mutilasi, jelas Nuredy, membunuh dan memutilasi korban hanya karena terlilit pinjaman online (pinjol) sebanyak Rp8 juta. "Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," jelas Kombes Nuredy.

Tersangka kata dia gelap mata ingin mendapat uang secara instan sehingga membunuh korban. Sementara alasan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk menghilangkan jejak.

Pelaku mutilasi Heru ingin menyembunyikan aksi kejinya dengan membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan, setelah selesai memutilasinya. "Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelas Nuredy.

Mutilasi yang dilakukan Heru tak dilanjutkannya karena kesusahan dan membutuhkan waktu yang lama. "Namun dikarenakan pekerjaan [memutilasi] yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya [memutilasi] dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

Pemeriksaan polisi pada pelaku mutilasi heru, jelas Nuredy, menunjukan bahwa harta benda korban yang dikuasai pelaku diantaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual seharga Rp600.000. "Uang di dompet pelaku ada Rp300.000, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement