Patung Bunda Maria di Kulonprogo Diprotes Ormas Islam, Setara: Pemkab Wajib Jamin Kebebasan Beragama
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebuah patung Bunda Maria yang berada di halaman Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo ditutup menggunakan kain terpal akibat protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu (22/3/2023).
Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan menyayangkan adanya tindakan intoleransi tersebut. “Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis (23/3/2023).
Advertisement
Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar. Tegasnya, ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain. “Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” katanya.
BACA JUGA: Pembelajaran di Sekolah Harus Sensitif Kebebasan Beragama
Lebih jauh, Halili menerangkan yang sedang terjadi bukan hanya di Kulonprogo tetapi juga di kabupaten lain saat ini adalah apa yang disebut dengan mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.
“Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” ucapnya.
Halili berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dapat mengupayakan jaminan kebebasan beragama dengan kembali membuka patung tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain di Kulonprogo.
BACA JUGA: Ini Langkah Pemda DIY untuk Cegah Sekolah Negeri Wajibkan Aturan Jilbab
Sebelumnya, video penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo viral di media sosial.
Video penutupan patung Bunda Maria dengan terpal warna biru dibagikan di akun Instagram @YLBHI, Rabu siang.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengecam penutupan patung tersebut.
“Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya,” kata @muhamad.isnur.
Dia mendesak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya yang melanggar konstitusi Republik Indonesia.
BACA JUGA: Eks Mahasiswa UIN Jogja Penendang Sesajen Semeru Dituntut 7 Bulan
Sementara, Kepala Polsek Lendah, Agus Dwi Sumarsangko, mengatakan penutupan patung Bunda Maria di Lendah menggunakan terpal disebabkan protes dari ormas Islam beberapa waktu lalu.
“Pemasangan terpal pada patung tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas islam yang beberapa waktu lalu datang menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggapnya mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus, Kamis (23/3/2023).
Agus menegaskan penutupan patung tersebut bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut.
“Kami hanya menyaksikan. Terpal itu juga dipesan oleh pemilik tempat doa dari Jakarta,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Jogja Petakan Kerawanan TPS Saat Pilkada
- Meracik Jamu, Tidak Serumit yang Anda Pikirkan
- Asitantra Bakal Gelar K'wari dengan Lakon Misteri Bengawan Sore Ampak-ampak Ing Panolan
- KPU Kota Jogja Mengantisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Pilkada, Ini Caranya
- Tutup Kampanye, Harda KiswayaTerima Aspirasi Petani dan Warga Berbah
Advertisement
Advertisement