Advertisement
Bea Cukai Jogja Berikan Edukasi kepada Linmas dan Kelompok Informasi Masyarakat Bantul tentang Ketentuan Cukai

Advertisement
BANTUL—Dalam upaya memberantas rokok ilegal yang beredar di masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bantul menggandeng Bea Cukai Jogja (Bejo) untuk menyosialisasikan ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal.
Sosialisasi kali ini diselenggarakan pada Senin, 13 dan 20 Maret 2023, di RM Parangtritis, Sewon, Bantul. Adapun sosialisasi kali ini, mengundang peserta dari anggota linmas dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bantul.
Berkesempatan menjadi narasumber, Indah Widyaning Ayu, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, dan Nur Hafni Rahmawati, Pelaksana pada Seksi Layanan dan Informasi Bea Cukai Jogja. Narasumber menyampaikan dua sesi. Materi pertama terkait Ketentuan di Bidang Cukai termasuk aturan terbaru mengenai BKC selesai dibuat, serta materi Identifikasi Pita Cukai Tahun 2023. Peserta sosialisasi juga diajak untuk secara langsung membedakan antara rokok yang resmi dan rokok yang ilegal.
Sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi para linmas dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bantul tentang ketentuan cukai dan rokok ilegal. Para Narasumber berharap agar para peserta sosialisasi ikut membantu Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang ada di masyarakat. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Awas, Menyebar Hoaks di Medsos Terkait Pilpres 2024 Bisa Terjerat Hukum Pidana
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Long Weekend Kali Ini, Pemkab Gunungkidul Ingin Dapat PAD Rp407 Juta
- Gelar Konser Simfoni Nusantara Orkestra 2023, TBY Suguhkan Komposer Terbaik Nusantara
- Saluran Irigasi Kalibawang Segera Diperbaiki
- Jumlah Wisatawan saat Long Weekend Pekan Ini Hampir Sama dengan Weekend Biasa, Ini Alasannya..
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 31 Mei 2023
Advertisement
Advertisement