Advertisement

Promo Desember

Merespons Upaya Kudeta, Pengurus Demokrat Jogja Datangi Pengadilan Ajukan Kontra Memori

Sunartono
Senin, 03 April 2023 - 23:27 WIB
Sunartono
Merespons Upaya Kudeta, Pengurus Demokrat Jogja Datangi Pengadilan Ajukan Kontra Memori Sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Jogja saat menyerahkan kontra memori di PN Kota Jogja, Senin (3/4/2023). - istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Jogja mendatangi Pengadilan Negeri Jogja Senin (3/4/2023) sore. Partai ini meminta perlindungan hukum terhadap Mahkamah Agung dengan mengajukan kontra memori Pengadilan Negeri mengingat upaya kudeta partai yang dilakukan kubu Moeldoko masih berjalan.

Sebagaimana diketahui Kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK)  atas putusan Kasasi yang memenangkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jogja Rini Hapsari menegaskan kedatangannya bersama pengurus DPC sebagai respons atas PK yang diajukan oleh Moeldoko yang jelas-jelas sudah tidak diakui secara hukum.

Advertisement

BACA JUGA : Pemilu 2024, Demokrat Sleman Targetkan Satu Fraksi

“Surat [kontra memori] yang kami kirimkan ke MA ini tembusan ke presiden. Kami menyampaikan ke PN surat permohonan dan perlindungan hukum kepada Ketua MA dengan penjelasan AHY selaku Ketum dan Teuku Rifki Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat periode 2020-2025 telah disahkan oleh Menkumham RI,” kata Rini saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2023).

Surat itu juga menjelaskan terkait bahwa tanggal 5 Maret 2921 telah terjadi Kongres Luar Biasa scara ilegal di Deli Serdang dan tidak memenuhi syarat, bertentangan hukum dan melanggar AD/ART yang telah disahkan Kemenkumham. “Pelanggaran AD ART penyelenggaran KLB ini bertentangan pasal 81 ayat 4,” katanya.

Rini menilai PK yang diajukan kubu Moeldoko dengan membawa empat bukti baru dipastikan tidak memiliki dasar hukum. Karena novum yang diajukan itu sudah pernah menjadi bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta. “Dengan emikian kami kepada MA berkenan memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA : Demokrat Sodorkan Bos Maju Lancar untuk Dampingi

Ia optimistis Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tetap akan berada di pihak yang benar dalam persoalan tersebut karena sudah sah secara hukum. “Mas Ketum juga menyampaikan bahwa upaya ini sudah 16 kali terjadi kegiatan seperti itu [upaya kudeta] dan dimenangkan pihak kami semua. PK ini tidak lagi akan mempengaruhi kami, prinsipnya merespons hal tersebut Demokrat Kota Jogja melakukan permohonan perlindungan hukum kepada MA lewat Pengadilan Negeri sudah kami lakukan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement