Advertisement
Merespons Upaya Kudeta, Pengurus Demokrat Jogja Datangi Pengadilan Ajukan Kontra Memori
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Jogja mendatangi Pengadilan Negeri Jogja Senin (3/4/2023) sore. Partai ini meminta perlindungan hukum terhadap Mahkamah Agung dengan mengajukan kontra memori Pengadilan Negeri mengingat upaya kudeta partai yang dilakukan kubu Moeldoko masih berjalan.
Sebagaimana diketahui Kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi yang memenangkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jogja Rini Hapsari menegaskan kedatangannya bersama pengurus DPC sebagai respons atas PK yang diajukan oleh Moeldoko yang jelas-jelas sudah tidak diakui secara hukum.
Advertisement
BACA JUGA : Pemilu 2024, Demokrat Sleman Targetkan Satu Fraksi
“Surat [kontra memori] yang kami kirimkan ke MA ini tembusan ke presiden. Kami menyampaikan ke PN surat permohonan dan perlindungan hukum kepada Ketua MA dengan penjelasan AHY selaku Ketum dan Teuku Rifki Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat periode 2020-2025 telah disahkan oleh Menkumham RI,” kata Rini saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2023).
Surat itu juga menjelaskan terkait bahwa tanggal 5 Maret 2921 telah terjadi Kongres Luar Biasa scara ilegal di Deli Serdang dan tidak memenuhi syarat, bertentangan hukum dan melanggar AD/ART yang telah disahkan Kemenkumham. “Pelanggaran AD ART penyelenggaran KLB ini bertentangan pasal 81 ayat 4,” katanya.
Rini menilai PK yang diajukan kubu Moeldoko dengan membawa empat bukti baru dipastikan tidak memiliki dasar hukum. Karena novum yang diajukan itu sudah pernah menjadi bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta. “Dengan emikian kami kepada MA berkenan memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.
BACA JUGA : Demokrat Sodorkan Bos Maju Lancar untuk Dampingi
Ia optimistis Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tetap akan berada di pihak yang benar dalam persoalan tersebut karena sudah sah secara hukum. “Mas Ketum juga menyampaikan bahwa upaya ini sudah 16 kali terjadi kegiatan seperti itu [upaya kudeta] dan dimenangkan pihak kami semua. PK ini tidak lagi akan mempengaruhi kami, prinsipnya merespons hal tersebut Demokrat Kota Jogja melakukan permohonan perlindungan hukum kepada MA lewat Pengadilan Negeri sudah kami lakukan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement