Advertisement
Demokrat Sodorkan Bos Maju Lancar untuk Dampingi Sunaryanta di Pilkada Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPC Demokrat Gunungkidul bakal mecalonkan bos PO Maju Lancar di Pilkada 2024 untuk mendampingi Bupati Sunaryanta.
Sekretaris DPC Demokrat Gunungkidul, Eko Rustanto mengatakan, ada dua kader potensial yang dimiliki internal partai. Keduanya merupakan pemilik dari PO Maju Lancar.
Advertisement
Adapun kandidat yang bakal diusung di antara Ketua DPC Demokrat Gunungkidul, Henry Ardiyanto dan Anggota DPRD DIY Erlia Risty. “Keduanya merupakan trah dari pemilik Maju Lancar. Mereka adalah kader potensial yang dimiliki demokrat,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, kakak beradik ini salah satunya ditawarkan untuk mendampingi Bupati Sunaryanta di Pilkada 2024. “Tentunya Pak Bupati memiliki daya tarik yang tinggi karena sebagai calon petahana. Kami akan terus melakukan komunikasi politik,” katanya.
Meski demikian, Anggota DPRD Gunungkidul ini mengungkapkan, keputusan pencalonan belum final. Pasalnya, upaya komunikasi politik juga masih terbuka untuk kandidat yang lain.
“Memang sudah kami siapkan kader terbaik untuk maju. Tapi, prosesnya masih panjang,” katanya.
Baca juga: Ada 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Akan Adukan ke Sri Mulyani
Eko mengungkapkan, saat ini sedang fokus untuk pemenangan di Pileg 2024. Kemenangan itu memiliki arti penting guna memburu tiket di pilkada.
“Upaya konsolidasi internal terus dilakukan. Targetnya masing-masing dapil satu kursi,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, tahapan yang sudah berjalan untuk Pemilu 2024. Adapun pilkada, ia memprediksi baru dimulai pada November mendatang atau satu tahun sebelum pencoblosan.
“Sekarang masih dalam proses pembasahan bersama pemkab tentang biaya penyelenggaraan pilkada,” katanya.
Hani menjelaskan, untuk pencalonan komposisi DPRD sekarang tidak bisa dijadikan acuan karena prosesnya akan mengacu pada hasil Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada.
“Pencalonan dari jalur partai akan menggunakan hasil pemilu terakhir. Ini berarti memakai hasil Pemilu 2024. Hal sama untuk calon perorangan, jumlah dukungan akan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Senin 15 September 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Pekan Ini 15-21 September 2025
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Senin 15 September 2025
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, Senin 15 September 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 15 September 2025, dari Stasiun Palur
Advertisement
Advertisement