Advertisement

Serikat Pekerja Gunungkidul Minta Masalah THR Kelar Sebelum Cuti Bersama

David Kurniawan
Selasa, 04 April 2023 - 14:07 WIB
Arief Junianto
Serikat Pekerja Gunungkidul Minta Masalah THR Kelar Sebelum Cuti Bersama Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul meminta para pengusaha di Bumi Handayani memenuhi kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Diharapkan tambahan gaji sudah selesai pada 19 Maret 2023.

Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono mengatakan aturan tentang THR sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Dia berharap para pengusaha bisa memberikan tunjangan ini kepada pekerja sesuai dengan ketentuan berlaku.

Advertisement

Meski demikian, sambung dia, di dalam pelaksanaannya tidak bersifat kaku karena memberikan batas toleransi. Pasalnya, sebelum libur harus diberikan sehingga para pekerja bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri. “Harapannya sebelum 19 Maret 2023 atau H-4 pemberian THR sudah selesai,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Untuk pelaksanaannya, Budiyono mengakui akan memantau secara langsung dengan mendatangi ke perusahaan-perusahaan. Diharapakan tidak ada masalah berkaitan dengan pembayaran THR. “Mudah-mudahan semua lancar. Apalagi kondisi ekonomi juga semakin membaik,” katanya.

Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Mariana Anihastuti mengatakan, sosialisasi ke perusahaan tentang pembayaran THR terus dilakukan.

Hingga saat ini sudah ada 47 perusahaan di Gunungkidul yang menyatakan kesanggupannya memberikan tambahan gaji. “Rencananya THR diberikan mulai pekan depan,” katanya.

BACA JUGA: Kustini Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Pekerja

Mariana menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat, THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Oleh karenanya, ia meminta kepada pengusaha bisa mematuhi ketentuan tersebut. “Tentunya upaya pemantauan akan dilakukan,” kata dia.

Menurutnya, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun, maka mendapatkan sebanyak satu kali gaji.

Adapun pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun maka besaranya disesuaikan dengan lama bulan bekerja. “Sudah ada ketetentuannya dan dalam sosialisasi THR sudah kami sampaikan ke pengusaha. Untuk pemberiannya juga tidak boleh dicicil,” katanya.

Selain menggelar sosialisasi, rencananya juga ada pembukaan posko aduan tentang THR. Meski demikian, Mariana mengakui penyelesaian buka menjadi kewenagan kabupaten karena pengawasan berada di ranah pemerintah provinsi. "Posko pengaduan tetap kami buka. Nanti kalau ada aduan akan diteruskan ke dinas provinsi untuk diselesaikan bersama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement