Advertisement

Kustini Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Pekerja

Catur Dwi Janati
Selasa, 04 April 2023 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kustini Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Pekerja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANBupati Sleman, Kustini Sri Purnomo secara tegas berpesan kepada perusahaan yang ada di Sleman untuk membayarkan THR pekerjanya secara penuh.

"Perusahaan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan THR," tegasnya pada Senin (3/4/2023).

Advertisement

Tak hanya itu, Kustini juga berharap pencairan tunjangan hari raya bisa diberikan lebih awal kepada para pekerja. Ia berpendapat, pencairan THR lebih cepat akan lebih baik lantaran dapat meningkatkan daya beli masyarakat. 

Hal itu juga sejalan guna mendukung upaya pencapaian stabilitas perekonomian saat ini yang masih terdampak akibat pandemi Covid-19. "Karena kondisi ekonomi seperti ini, pencairan THR lebih awal tentu sangat baik dan yang diharapkan para pekerja," tambahnya.

Dari catatan Kustini, setidaknya ada sekitar 4.377 perusahaan di Sleman yang terdaftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Sleman. Total dari jumlah tersebut ada sekitar 92.757 pekerja di dalamnya.

Baca juga: Silicon Valley Bank Ditutup, Bagaimana Nasib Start Up di DIY?

Oleh karenanya, untuk memantau jumlah pekerja sebanyak itu, Pemkab Sleman melalui Disnaker telah membuka posko pelayanan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023. "Posko tersebut bisa digunakan untuk berkonsultasi sekaligus pengaduan seputar tunjangan hari raya," tuturnya.

Lebih lanjut Kustini menuturkan saat ini tidak ada toleransi pemberian THR, sebagaimana kebijakan pemerintah dulu saat masa pandemi Covid-19. Disnaker Sleman akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan.

"Dinas sudah mendata [perusahaan] dan sekaligus mengawasi, mana saja yang sudah [memberikan THR] mana yang belum. Aturannya masih sama, THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi telah menyiapkan tiga langkah yang bakal dilakukan untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan ditunaikan dengan semestinya. Langkah pertama ialah pembukaan posko konsultasi THR. Posko ini bisa diakses di Kantor Disnakertrans Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selanjutnya langkah deteksi dini juga akan ditempuh Disnakertrans DIY. Deteksi dini ini menyasar dan memprioritaskan perusahaan-perusahaan yang mengalami permasalahan THR di tahun sebelumnya. Tujuannya untuk memitigasi adanya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. "Langkah yang kedua kami membuka atau melakukan mitigasi deteksi dini ke perusahaan-perusahaan," ujarnya.

Jurus Ketiga

Selanjutnya layanan aduan online menjadi jurus ketiga Disnakterrrans DIY dalam mengawal pembayaran THR lebaran tahun ini. Layanan ini dijelaskan Aria dapat diakses oleh semua masyarakat.

"Di layanan aduan online kami, itu bisa memilih opsi dirahasiakan identitasnya. Sehingga kami bisa melakukan identifikasi langkah-langkah lebih lanjut," terangnya.

Di Sleman, posko pengaduan dan konsultasi THR telah dibuka. Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih menyebut pada awal-awal ramadan kemungkinan belum ada aduan melainkan akan banyak konsultasi yang dilakukan perihal pembagian THR.

"Biasanya perusahaan juga akan melapor bahwa nanti THR akan diberikan H minus berapa, maksimalnya kan H-7. Nanti kami untuk turun ke lapangan setalah H-7, setelah habis waktu batasan," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement