Advertisement
Bikin Heboh di Gunungkidul, WNA Asal Hungaria Diduga Kehabisan Uang
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Negara Asing (WNA) asal Hungaria berinisial RS yang terancam dideportasi karena mengganggu ketertiban warga Gunungkidul, diduga sudah kehabisan uang. Hal itu dilihat dari tiket kembali ke negaranya yang belum dibayarkan.
Ditinjau dari aspek finansialnya, RS diketahui memiliki tiket kembali. Namun tiket itu belum dibayar.
Advertisement
Ketika dikonfirmasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta Najarudin Saparat ke pihak maskapai, tiket yang dipegang RS tidak bisa dimanfaatkan.
"Ketika kami minta membayar itu [tiket], untuk saat ini dia tidak bisa [membayar]. Jadi kami duga saat ini dia sudah tidak memiliki uang atau tidak mau memang membeli tiket tersebut," katanya dalam konferensi pers Rabu (5/4/2023).
Pihak kedutaan disampaikan Najarudin telah mengetahui kejadian ini. Selain itu kedutaan juga sudah berkomunikasi dengan keluarga yang bersangkutan serta mengupayakan kepulangan RS. Perihal kapan RS bakal dideportasi, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunggu tiket kepulangan dari kedutaan.
Baca juga: Jelang Lebaran Permintaan Telur di Sleman Justru Menurun, Ini Penyebabnya
Sebelumnya diberitakan bahwa RS melakukan beberapa aksi selama berada di Siyono, Gunungkidul. Ia sempat mendirikan tenda di lingkungan Gedung Serbaguna Siyono, berbelanja ke minimarket tanpa membayar, hingga mengambil tumbuhan dari hutan dan menjual ke warga sekitar.
RS terancam dideportasi karena dinilai menggangu ketertiban warga dan melanggar ketentuan Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan telah melakukan penanganan terhadap WNA tersebut.
Dari hasil wawancara singkat, diketahui bahwa RS yang memiliki paspor berkebangsaan Hungaria itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (13/3/2023). RS masuk dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari. "Kemudian petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Koperasi: Koperasi Kunci Ekonomi Pancasila Berkeadila
Advertisement
Pesawat Terbakar Saat Lepas Landas, 232 Penumpang Dievakuasi
Advertisement
Berita Populer
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Talud Sungai Jogja Rapuh, Rp4 Miliar Disiapkan untuk 5 Titik Prioritas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 27 April 2026, Tarif Rp8.000
- HPN 2026 Sleman Meriah: Jalan Sehat hingga Donor Darah
- Gunungkidul Bangun 16 Jembatan Garuda Inisiasi Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement





