Advertisement

Bikin Heboh di Gunungkidul, WNA Asal Hungaria Diduga Kehabisan Uang

Catur Dwi Janati
Rabu, 05 April 2023 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bikin Heboh di Gunungkidul, WNA Asal Hungaria Diduga Kehabisan Uang Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Warga Negara Asing (WNA) asal Hungaria berinisial RS yang terancam dideportasi karena mengganggu ketertiban warga Gunungkidul, diduga sudah kehabisan uang. Hal itu dilihat dari tiket kembali ke negaranya yang belum dibayarkan.

Ditinjau dari aspek finansialnya, RS diketahui memiliki tiket kembali. Namun tiket itu belum dibayar.

Advertisement

Ketika dikonfirmasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta Najarudin Saparat ke pihak maskapai, tiket yang dipegang RS tidak bisa dimanfaatkan.

"Ketika kami minta membayar itu [tiket], untuk saat ini dia tidak bisa [membayar]. Jadi kami duga saat ini dia sudah tidak memiliki uang atau tidak mau memang membeli tiket tersebut," katanya dalam konferensi pers Rabu (5/4/2023).

Pihak kedutaan disampaikan Najarudin telah mengetahui kejadian ini. Selain itu kedutaan juga sudah berkomunikasi dengan keluarga yang bersangkutan serta mengupayakan kepulangan RS. Perihal kapan RS bakal dideportasi, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunggu tiket kepulangan dari kedutaan. 

Baca juga: Jelang Lebaran Permintaan Telur di Sleman Justru Menurun, Ini Penyebabnya

Sebelumnya diberitakan bahwa RS melakukan beberapa aksi selama berada di Siyono, Gunungkidul. Ia sempat mendirikan tenda di lingkungan Gedung Serbaguna Siyono, berbelanja ke minimarket tanpa membayar, hingga mengambil tumbuhan dari hutan dan menjual ke warga sekitar.

RS terancam dideportasi karena dinilai menggangu ketertiban warga dan melanggar ketentuan Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan telah melakukan penanganan terhadap WNA tersebut.

Dari hasil wawancara singkat, diketahui bahwa RS yang memiliki paspor berkebangsaan Hungaria itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (13/3/2023). RS masuk dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari. "Kemudian petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement