Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Pleret menyita ratusan botol minuman keras (Miras) oplosaan di rumah pria berinisial RS, 40, di Dusun Tambalan, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Bantul, Rabu (5/4/2023) malam. Penyitaan miras itu dilakukan dalam operasi cipta kondisi selama Ramadan.
Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani mengatakan pengungkapan kasus pembuatan miras oplosan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras oplosan di wilayah Tambalan, Pleret, Bantul.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa seorang warga berinisial RS telah memproduksi miras oplosan di rumahnya,” katanya, Kamis (6/4/2023).
Polisi mendatangi ruma kediaman RS dan ditemukan barang bukti produksi miras oplosan, di antaranya miras oplosan AL sejumlah 51 botol, tiga galon, 63 botol kosong, 73 tutup botol, dua buah corong plastik warna hijau, satu buah corong plastik warna merah, satu teko plastik dan satu toples plastik yang digunakan sebagai penampung dalam mengoplos minuman keras.
Selanjutnya, barang bukti miras beserta pemiliknya diangkut ke Mapolsek Pleret untuk diproses secara hukum. “Di bulan Ramadan ini, kami akan terus meningkatkan razia guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas [Keamanan dan Ketertiban Masyarakat] maupun korban jiwa akibat miras,” ujarnya.
Titik juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing. “Laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Piyungan juga mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Ratusan botol miras tersebut disita saat Polsek Piyungan menggelar razia di wilayah Banyakan Sitimulyo Piyungan Bantul. “Total ada 244 botol miras berbagai jenis dan merek yang kami sita,” kata Kapolsek Piyungan, Kompol Sugihartono.
Pemilik ratusan botol miras berinisial KDP, 41 juga turut digelandang ke Polsek Piyungan untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.