Advertisement
Ribuan Penyandang Disabilitas di Gunungkidul Masuk Daftar Pemilih

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 8.193 penyandang disabilitas di Gunungkidul masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
BACA JUGA: Ada 6.019 Penyandang Disabilitas di Gunungkidul
Advertisement
KPU Gunungkidul berkomitmen memberikan akses semudah-mudahnya bagi warga berkebutuhan khusus ini untuk menyalurkan hak pilihnya.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan, DPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada Rabu (5/4/2023). Adapun calon pemilih masuk ke daftar ini sebanyak 616.419 jiwa.
Rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 301.304 jiwa dan perempuan ada 315.115 orang. Dari jumlah ini terdapat pemilih disabilitas sebanyak 8.193 orang.
Meski pemilihan masih berlangsung lama, namun Supami memastikan KPU Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi penyadang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
Rencananya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat harus ramah difabel sehingga warga berkebutuhan khusus ini tidak kesulitan untuk mengaksesnya.
“Kami akan pastikan petugas pemilihan benar-benar memberikan kemudahan akses bagi pemilih yang datang ke TPS. Ini termasuk untuk kelompok disabilitas,” kata Supami kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Selain kemudahan akses, KPU Gunungkidul juga berencana menyediakan template atau alat khusus untuk kemudahan bagi tuna netra dalam memberikan hak pilihnya.
“Untuk jumlah pastinya masih menunggu. Yang jelas, kami berkomitmen memberikan kemudahan akses agar penyadang disabilitas tetap bisa menggunakan hak suaranya,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sebelum menetapkan DPS, telah dilakukan pengurangan terhadap calon pemilih yang tak memenuhi syarat. Hasil pencocokan dan penelitian data di lapangan ada 10.800 calon pemilih yang harus dicoret karena tidak memenuhi persyaratan.
“Penyebabnya banyak ada yang meninggal dunia, di bawah umur, pindah domisili ke luar daerah atau menjadi anggota TNI-Polri. Sesuai dengan aturan, maka yang tidak memenuhi persyaratan harus dicoret dari daftar pemilih,” katanya.
Hani mengakui, proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih panjang. Setelah penetapan DPS, maka hasilnya akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Menurut dia, masukan dari masyarakat ini sangat penting guna mendapatkan hasil data pemilih yang benar-benar akurat. Hasil dari masukan ini, nantinya juga menjadi bahan untuk perbaikan DPS.
“Setelah DPS perbaikan, nanti akan diumumkan lagi. Setelah itu, baru ditetapkan menjadi DPT pemilu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement