Advertisement

Promo November

Ribuan Penyandang Disabilitas di Gunungkidul Masuk Daftar Pemilih

David Kurniawan
Jum'at, 07 April 2023 - 13:47 WIB
Jumali
Ribuan Penyandang Disabilitas di Gunungkidul Masuk Daftar Pemilih Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 8.193 penyandang disabilitas di Gunungkidul masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ada 6.019 Penyandang Disabilitas di Gunungkidul

Advertisement

KPU Gunungkidul berkomitmen memberikan akses semudah-mudahnya bagi warga berkebutuhan khusus ini untuk menyalurkan hak pilihnya.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan, DPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada Rabu (5/4/2023). Adapun calon pemilih masuk ke daftar ini sebanyak 616.419 jiwa.

Rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 301.304 jiwa dan perempuan ada 315.115 orang. Dari jumlah ini terdapat pemilih disabilitas sebanyak 8.193 orang.

Meski pemilihan masih berlangsung lama, namun Supami memastikan KPU Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi penyadang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

Rencananya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat harus ramah difabel sehingga warga berkebutuhan khusus ini tidak kesulitan untuk mengaksesnya.

“Kami akan pastikan petugas pemilihan benar-benar memberikan kemudahan akses bagi pemilih yang datang ke TPS. Ini termasuk untuk kelompok disabilitas,” kata Supami kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Selain kemudahan akses, KPU Gunungkidul juga berencana menyediakan template atau alat khusus untuk kemudahan bagi tuna netra dalam memberikan hak pilihnya.

“Untuk jumlah pastinya masih menunggu. Yang jelas, kami berkomitmen memberikan kemudahan akses agar penyadang disabilitas tetap bisa menggunakan hak suaranya,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sebelum menetapkan DPS, telah dilakukan pengurangan terhadap calon pemilih yang tak memenuhi syarat. Hasil pencocokan dan penelitian data di lapangan ada 10.800 calon pemilih yang harus dicoret karena tidak memenuhi persyaratan.

“Penyebabnya banyak ada yang meninggal dunia, di bawah umur, pindah domisili ke luar daerah atau menjadi anggota TNI-Polri. Sesuai dengan aturan, maka yang tidak memenuhi persyaratan harus dicoret dari daftar pemilih,” katanya.

Hani mengakui, proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih panjang. Setelah penetapan DPS, maka hasilnya akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Menurut dia, masukan dari masyarakat ini sangat penting guna mendapatkan hasil data pemilih yang benar-benar akurat. Hasil dari masukan ini, nantinya juga menjadi bahan untuk perbaikan DPS.

“Setelah DPS perbaikan, nanti akan diumumkan lagi. Setelah itu, baru ditetapkan menjadi DPT pemilu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan

News
| Sabtu, 23 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement