Advertisement

YAKKUM Edukasi Masyarakat tentang Fiqih Disabilitas Psikososial

Media Digital
Sabtu, 08 April 2023 - 06:57 WIB
Arief Junianto
YAKKUM Edukasi Masyarakat tentang Fiqih Disabilitas Psikososial Suasana kegiatan Ngabuburit Seru! Ngobrol Fiqih Disabilitas Psikososial di Kalurahan Margoluwih, Jumat (7/4/2023). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pusat Rehabilitasi YAKKUM menggelar kegiatan Ngabuburit Seru! Ngobrol Fiqih Disabilitas Psikososial di Kalurahan Margoluwih.

Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Imam Aziz menerangkan bila secara hukum Fiqih, orang yang sudah masih memiliki kesadaran maka dia tetap memiliki kewajiban. "Kalau misalnya dia masih mempunyai kesadaran, punya kemampuan untuk memahami diri dan lingkungannya, maka dia tetap punya kewajiban atau taklif," ujarnya pada Jumat (7/4/2023).

Advertisement

Sebaliknya, bila orang tersebut sudah tidak punya kesadaran atau kemampuan untuk memahami diri dan lingkungannya, maka dia sudah tidak punya kewajiban. "Tetapi dalam hal muamalah misalnya transaksi, apakah itu jual beli, zakat, wakaf bahkan misalnya hibah itu kalai menurit fikih harus diserahkan kepada pemangku walinya," jelasnya.

Namun, Imam menuturkan bila upaya preventif untuk mencegah orang mengalami disabilitas psikososial menjadi langkah yang penting saat ini untuk dilakukan. Menurutnya peran serta ulama juga sangat penting dalam pencegahan ini, terutama untuk memberi pengertian terhadap keluarga-keluarga.

BACA JUGA: Pusat Rehabilitasi YAKKUM Launching Buku Panduan Orang dengan Disabilitas Psikososial

"Karena awal dari ini semuanya keluarga, artinya terdekatlah. Orang yang terdekat itu lah yang punya peranan. Misalnya kalau di pendidikan ya guru, kalau di keluarga ya orang tua, suami atau istri. Kalau di institusi ya kepala-kepala institusinya. Semuanya harus tahu, supaya tidak terjadi," tegasnya.

Manager Project Kesehatan Jiwa dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Siswaningtyas Tri Nugraheni menerangkan kegiatan ini digelar untuk memberikan pengetahuan bagaimana fiqih disabilitas psikososial ini kepada keluarga, orang dengan psikososial maupun masyarakat umum sekitarnya.

"Karena mereka butuh dukungan, butuh penerimaan itu dalam fiqih itu menguatkan bahwa orang dengan disabilitas psikososial itu juga perlu diterima dan tidak pantas mendapatkan stigma," ujarnya.

Program pendampingan orang disabilitas psikososial sudah dilakukan Pusat Rehabilitasi YAKKUM mulai 2002. Dalam perbandingannya Pusat Rehabilitasi YAKKUM bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Margoluwih dan Margomulyo maupun Puskesmas Sayegan. "Desa itu juga bisa memberikan effort untuk menyampaikan bila desa juga punya peran," ungkapnya.

"Dalam semua agama itu juga memposisikan orang dengan disabilitas psikososial atau orang dengan gangguan jiwa itu punya kesempatan yang sama. Kami sebenarnya poinnya adalah melibatkan semua tokoh lintas agama," tegasnya.

Kamituwa Kalurahan Margoluwih, Sri Widodo Pramono mendukung kegiatan tentang orang dengan disabilitas psikososial ini. "Sangat perlu [kegiatan ini], dengan seperti ini kita juga memberikan sarana memberikan wadah untuk teman teman Orang Dengan Gangguan Psikososial [ODGP] itu berinteraksi, karena kebanyakan ODGP itu minder," ujarnya.

"Kebetulan di Margoluwih juga ada program seperti ini yang kita anggarkan dari desa ada family gathering lalu pertemuan-pertemuan untuk teman-teman ODGP."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement