Advertisement

Sidang Penyalahgunaan Tanah Kas DesaTrihanggo Sleman: Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Keberatan Terdakwa

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 17 Juli 2025 - 07:47 WIB
Ujang Hasanudin
Sidang Penyalahgunaan Tanah Kas DesaTrihanggo Sleman: Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Keberatan Terdakwa Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Penasihat Hukum Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior keberatan dengan tanggapan dari penuntut umum. Penasihat Hukum Lurah Trihanggo menilai tanggapan dari penuntut umum tidak sesuai dengan keberatan atau eksepsi yang disampaikannya. 

Penasihat Hukum Putra Fajar Yunior, Kunto Nugroho Adnan menilai dalam sidang tersebut, penuntut umum tidak menjawab seluruh eksepsi yang diajukannya. 

Advertisement

“Banyak dalam eksepsi kami yang tidak semuanya dijawab,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja, Rabu (16/7/2025). 

Sebelumnya, Kunto bersama timnya mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum yang menyebut Putra Fajar Yunior menerima uang Rp316 juta untuk sewa tanah kalurahan Trihanggo. Dalam dakwaan tersebut, penuntut umum menilai lurah Trihanggo tersebut menerima uang Rp200 juta untuk biaya sewa tanah kalurahan, Rp9 juta untuk ganti rugi petani, dan sisanya dikuasai oleh lurah tersebut. Menurutnya, beberapa fakta hukum yang ada dalam kasus tersebut tidak diungkap oleh penuntut umum. 

BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Trihanggo: Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan, Beberkan Penggunaan Uang Rp316 Juta

Dia mencontohkan saat ada teguran pembangunan TKD oleh PT Liquid Next Generation. Kelurahan Trihanggo telah memberikan somasi. Namun menurut Kunto, fakta tersebut tidak diungkap penuntut umum dalam sidang tersebut. 

Dia menilai fakta yang diungkap penuntut umum dalam sidang tersebut tidak berimbang. 

“Jaksa punya pandangannya sendiri,” katanya. 

Dalam sidang tersebut, penuntut umum menilai Putra Fajar Yunior melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sidang lanjutan kasus tersebut akan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) dengan agenda putusan sela. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perayaan 17 Agustus 2025 Digelar di Jakarta, Bagaimana Bentuk Logo HUT RI ke 80? Berikut Penjelasan Istana

News
| Kamis, 17 Juli 2025, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement