Advertisement

Tahun 2026 Kalurahan di Kulonprogo Tetap Dapat BKK, Ini Syaratnya

Khairul Ma'arif
Selasa, 30 September 2025 - 05:47 WIB
Jumali
Tahun 2026 Kalurahan di Kulonprogo Tetap Dapat BKK, Ini Syaratnya Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kalurahan di Kabupaten Kulonprogo di 2026 tetap akan memperoleh bantuan keuangan khusus atau BKK reformasi kalurahan. Namun, untuk memperoleh BKK dari dana keistimewaan (Danais) DIY tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kulonprogo, Muhadi mengatakan satu di antara yang harus dipenuhi yakni penyampaian proposal dari pemerintah kalurahan (Pemkal). Menurutnya, proposal itu disampaikan ke Gubernur DIY dengan dilengkapi beberapa dokumen lainnya. "Kerangka acuan kerja (KAK), rencana kerja anggaran (RKA) dan laporan penggunaan BKK Danais Reformasi Kalurahan 2025 hingga Agustus," katanya saat dihubungi, Senin (29/9/2025).

Advertisement

BACA JUGA: PKL Dilarang Jualan di Bahu Jalan Jembatan Pandansimo

Untuk ketentuan lebih lanjut diatur dalam Keputusan Sekretaris Daerah DIY Nomor 39/SEKDA/VII/2025 Tentang Petunjuk Teknis BKK Danais DIY reformasi kalurahan. Adapun besaran yang didapatkan kalurahan dari BKK Danais reformasi kalurahan mencapai Rp100 juta.

Muhadi menuturkan, tidak ada presentase alokasi dari BKK Danais reformasi kalurahan di 2026. "Namun harus secara proporsional mengakomodir kegiatan utama reformasi birokrasi kalurahan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kaluraha," tegasnya. Menurutnya khusus untuk kalurahan BKK ini hanya untuk kegiatan tersebut saja.

BKK Danais DIY reformasi kalurahan tidak ditujukan untuk menggantikan alokasi-alokasi anggaran yang selama ini sudah berjalan. Utamanya berkaitan 16 kegiatan utama reformasi birokrasi kalurahan dan lima kegiatan utama reformasi birokrasi pemberdayaan masyarakat kalurahan. Muhadi mengungkapkan, sudah meminta arahan lebih lanjut dari Pemda DIY.

"Mohon informasi dari Pemda DIY terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dibiayai BKK ini," ujarnya. Termasuk mekanisme terkait dukungan BKK untuk pelaksanaan koperasi desa merah putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BMKG: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Hujan Ringan hingga Disertai Petir

BMKG: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Hujan Ringan hingga Disertai Petir

News
| Selasa, 30 September 2025, 09:07 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement